4,451 total views, 5 views today
Perda No. 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya
10 Prinsip Dasar Pembangunan Tata Nilai :
1. Mewajibkan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing
2. Menyeru kepada kebajikan dan mencegah perbuatan tercela
3. Menjaga kerukunan hidup antar pemeluk agama, etnis dan golongan masing-masing
4. Manjamin Hak untuk beribadah menurut keyakinan agama masing-masing
5. Memberikan kesempatan kepada pegawai/karyawan untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing
6. Menyediakan sarana ibadah yang layak
7. Menerapkan prinsip jujur, adil dan persaingan sehat dalam kegiatan perekonomian
8. Mengutamakan menggunakan sistem ekonomi syariah
9. Mengembangkan Pendidikan agama
10. Mengenakan pakaian sopan dan sesuai norma kesopanan masyarakat
Tasikmalaya Kota Harmonis, Rukun, Damai, Aman, Tertib dan Tentram