Sejumlah Pegawai Terkonfirmasi Covid, Pelayanan Disnaker dan Disdukcapil Ditutup Sementara

Kab, Wartatasik.com – Sejumlah pegawai Disnaker dan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya terkonfirmasi Covid 19, sehingga pelayanan untuk masyarakat ditutup sementara sampai 8 hari, dari tanggal 13-22 Januari 2021. Informasi tersebut terpampang jelas pada pintu masuk menuju kantor dengan tulisan pemberitahuan. Isinya “Kepada semua pencari kerja untuk pelayanan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (Ak.1). Atau kartu kuning untuk sementra waktu tutup selama 8 hari. Penutupan dari tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 22 Januari 2021 dan buka kembali pada tanggal 24 Januari 2021. Terlihat, petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya…

Hadiri Musrenbang Kel Sukalaksana, Ahmad: Bahas Kegiatan Prioritas

Kota, Wartatasik.com – Camat Bungursari Kota Tasikmalaya hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Sukalaksana tahun anggaran 2021, Rabu (13/01/2021). Camat Bungursari Ahmad Suparman mengatakan, musrenbang ini membahas kegiatan yang menjadi prioritas untuk kebutuhan masyarakat, agar usulannya masuk tahun anggaran di RKPD. “Mudah mudahan menghasilkan perencanaan yang baik, dapat direalisasi dimasa pandemi ini, yang prioritas dan belum terlaksana pada tahun 2020 dan 2021,” ucap Ahmad. Selain itu terang ia, juga prioritas lain yaitu menambah penguatan dasar di bidang kesehatan dalam rangka pencegahan penanganan covid dan masalah sosial kesehatan di masyarakat.…

Pusing Didemo, Seorang Komisioner KPU Kab Tasikmalaya Viral Ngumpet di Sukaraja?

Kab, Wartatasik.com – Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya untuk kesekian kalinya melakukan demontrasi ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari, Selasa (12/01/2021). FMPD sendiri merupakan gabungan organisasi diantaranya Ormas GMBI, Gaza Indonesia, Pemuda Pancasila, BBC, FKPPI, Ormas Brigez, Japati, Relawan Wani dan Perwanitas. Demontrasi tersebut menuntut ketegasan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mengeluarkan surat penetapan atas Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, juga menuntut Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang disampaikan secara resmi atas dikeluarkannya surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu adalah keputusan Tata Usaha Negara. Saat meninjau…

Pemdes Karangmulya akan Prioritaskan Pemulihan dan Peningkatan Ekonomi 2021

Kab, Wartatasik.com – Pemerintahan Desa Karangmulya (Pemdes) Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya akan prioritaskan pemulihan ekonomi dan meningkatkan ekonomi masyarakat tahun 2021. Pemulihan ekonomi dan peningkatan ekonomi yakni yang akan meningkatkan potensi yang ada di masyarakat dibidang perikanan, perternakan, kerajinan tangan dan pertanian. Kepala Desa Karangmulya Wahyudi Hartono mengatakan, progam tersebut akan menggunakan sumber anggaran dana desa 2021 sesuai dengan Permendes no 13 tahun 2020. “Permendes no 13 tahun 2020 bukan saja untuk pemulihan ekonomi, akan tetapi termasuk BLT Dana Desa (DD) dan penanganan bencana alam dan non alam,” jelas Wahyudi,…

Tebar Benih Ikan, Uu: Jangan Buang Sampah Sembarangan

Kota, Wartatasik.com – Penebaran benih ikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan, khususnya ketersedian ikan di sepanjang sungai Cidukuh dan Cimulu. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruhzanul Ulum saat mengunjungi Kota Tasikmalaya dalam rangka penebaran benih ikan, Selasa (12/01/2021). Kang UU sapaan akrabnya menyatakan, bahwa Jawa Barat memiliki potensi luar biasa dalam sektor peikanan dan itu harus disyukuri serta dimanfaatkan. “Kepada masyarakat khususnya di lingkungan sungai Cidukuh dan Cimulu diharapkan bisa menjaga kelestarian sungai, sehingga benih ikan akan di tebar dapat tumbuh berkembang biak dan…

Tanggapi Hasil Keputusan, WANI menilai KPU Telah Melanggar Aturan

Kab, Wartatasik.com – Kubu pasangan nomor urut 4 di Pilkada Kabupaten Tasik, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos (WANI), mengaku kecewa dengan keputusan Komisi Umum (KPU) yang tidak mentaati rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kuasa Hukum WANI, Daddy Hartadi menilai KPU telah melanggar norma hukum Undang-Undang Pilkada dalam membuat putusan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu yang telah menyatakan calon petahana Ade Sugianto yang terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 pembatalan calon. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah setempat yang…