Usai Ditetapkan Gubernur, Disnaker Kota Tasik Sosialisasikan UMK dan UMSK 2026 kepada 100 Perusahaan

Kota, Wartatasik.com – Usai ditetapkan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK dengan No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, dan Keputusan Gubenur, No. 561.7/Kep.863-Kesra/2026, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya gelar sosialisasi. Sosialisasi tersebut, tiada lain terkait, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 yang dihadiri oleh perwakilan dari 100 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya guna memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi pengupahan terbaru, di Ballroom Hotel Cordela, Tasikmalaya, Senin (29/12/2025). ​​Kadisnaker Kota Tasikmalaya, H. Deni Diyana menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan…