Diduga Memiliki Omzet Miliaran/Bulan, MTT Minta Disnaker Selidiki Perusahaan Rokok Berkedok UMKM Ini

Anggota MTT (Mahasiswa Tasik Timur), Dina Diana Ginanjar | dokpri

Tasikmalaya, Wartatasik.comDi tengah upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi melalui  perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ironisnya justru terdapat perusahaan yang diduga menyalahgunakan status  UMKM demi kepentingan bisnis semata.

Salah satunya adalah perusahaan rokok yang ada di salah satu wilayah Tasik Timur, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Perusahaan ini diduga memiliki omzet hingga Rp 7 miliar per bulan atau  sekitar Rp 84 miliar per tahun. Dengan angka tersebut, salah satu perusahaan itu seharusnya diklasifikasikan sebagai Usaha Besar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Namun, dalam data Dinas Ketenagakerjaan setempat, salah satu perusahaan tercatat sebagai Usaha Mikro/Kecil.

Dikatakan, Anggota MTT (Mahasiswa Tasik Timur), Dina Diana Ginanjar bahwa hal ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan sengaja menyembunyikan skala bisnis sebenarnya guna menghindari pengawasan ketat, pajak lebih tinggi, dan kewajiban perlindungan tenaga kerja.

“Selain itu, terdapat laporan bahwa perusahaan ini membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tasikmalaya dan tidak mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujarnya, Rabu (4/5/2025).

Katanya lagi, dugaan ini menjadi perhatian penting karena menyangkut hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang, “Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90: Perusaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dan di PP No.36/2021 tentang Pengupahan: bahwa menetapkan mekanisme penetapan dan kewajiban pemenuhan upah minimum,” jelas Dina.

Ditambahkannya, dari bebarapa untuk jaminan BPJS sudah tertera dalam UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 15 ayat 1: Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program jaminan sosial.

“Yang artinya PT tersebut ini menyeleweng terhadap aturan jangan sampaikan ketika punya kekuasaan dengan uang jangan jadikan kapitalisme yang slalu ingin menguntungkan dirinya tapi lihat kesejahteraan sosialnya sudah layak atau tidak dan nyatanya tidak sama sekali, dan ada juga di PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,
Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Menyatakan bahwa usaha dengan omzet di atas Rp 50 miliar tidak dapat
dikategorikan sebagai usaha kecil,” imbuhnya.

Secara Yuridis, lanjut Dina, tindakan salah satu perusahaan yang tetap mendaftar sebagai UMKM meskipun memiliki omzet besar dapat dianggap sebagai manipulasi status usaha untuk mendapatkan keuntungan pajak dan fasilitas negara secara tidak sah. “Jika terbukti, tindakan ini dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika terdapat indikasi pemalsuan data atau penyalahgunaan fasilitas negara,” katanya.

“Pembayaran upah di bawah UMK merupakan pelanggaran langsung terhadap hak normatif pekerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, hal ini dapat berujung pada kewajiban perusahaan untuk membayar kekurangan upah beserta denda administratif,” terangnya.

Katanya, ketiadaan BPJS bagi seluruh pekerja merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam UU BPJS. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Dan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945). Oleh karena itu, hak atas upah minimum dan jaminan sosial adalah bagian dari hak konstitusional yang  tidak bisa dinegosiasikan. Negara memiliki kewajiban melindungi pekerja dari praktik eksploitasi oleh perusahaan melalui regulasi ketenagakerjaan,” tuturnya.

Pembiaran terhadap pelanggaran ini, jelasnya lagi, berarti negara abai dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional. Manipulasi status UMKM bukan sekadar pelanggaran administratif, “Tetapi  merupakan bentuk penyalahgunaan sistem yang dapat merugikan negara dan publik secara luas, dan masyarakat kecil yang bekerja dan ikut kontribusi,” tandasnya.

Berita Terkait