
Kabupaten, Wartatasik.com – Desa merupakan otonomi baru yang digagas dalam rangka membangun pertumbuhan dan percepatan pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
Dikatakan, Tokoh Pemuda Desa Cintawangi, M. Rizky Firmansyah, bahwa ada kewenangan tersendiri dalam pengelolaan sarana dan prasarana di ruang lingkup desa.
“Menyelesaikan pembangunan serta menumbuhkan ekonomi kerakyatan dengan prinsip keterbukaan Undang-Undang No 3 tahun 2024 pasal 4 poin E. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab,” ujarnya, Jumat, (18/7/2025).
Selanjutnya, f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
“Dari sini jelas bahwa desa memiliki peran yang jelas dan kewajiban yang jelas, mengelola anggaran dengan transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Hal yang menarik hari ini, lanjutnya, terkait anggaran yang begitu besar di gelontorkan untuk BUMDES, sesuai dengan cita-cita pemulihan ekonomi , mendongkrak ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi,
“Namun sangat disayangkan, alih-alih mengangkat ekonomi kerakyatan BUMDES Desa Cintawangi tidak jelas arah dan tujuan,” jelasnya kesal.
Terangnya lagi, pergantian kepengurusan tidak mewariskan prospek yang jelas bahkan malah memberikan beban serta hutang , administrasi yang tidak jelas, serah terima jabatan tidak dengan serah terima anggaran.
“Saya anggap bahwa dana bumdes ini habis dipergunakan tanpa alasan dan keharusan yang sudah ditentukan, sehingga ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal,” imbuhnya.
Ia akan proses ini ke ranah hukum untuk melaksanakan proses audit dana BUMDES karna jelas tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas dari Kades Cintawangi.
“Saya meminta Kepala Inspektorat kabupaten Tasikmalaya melek soal ini, soal menindak oknum pemerintahan desa yang menyalahgunakan wewenang dan anggaran tanpa peruntukan yang jelas sesuai perencanaan,” tandasnya. Red.