
Kota, Wartatasik.com – Tim Koordinasi Perda Tata Nilai lakukan sosialisasi dan silaturahmi bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda yang ada di wilayah Kecamatan Cihideung. Acara tersebur digelar di Aula Kantor Kecamatan Cihideung pada, Rabu (24/09/2025).
Asisten Daerah (Asda 1) H. Rachnat Riza Setiawan dalam sambutanya menyebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberi edukasi dan pemahaman kepada para tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, dan Tokoh Agama yang ada di Wilayah Kecamatan Cihideung.
“Tujuannya agar para peserta yang merupakan para tokoh ini bisa menyebarkanluaskan kembali mengenai Perda Tata Nilai ini kepada masyarakat luas atau masyarakat lapisan bawah (Grassroot) sehingga masyarakat tersebut bisa paham bagaimana penerapan atau mekanisme mengenai Perda Tata Nilai ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa Perda Tata Nilai ini dibuat dengan tujuan baik, yakni untuk mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tentram yang dilakukan secara terpadu, sistematik dan berkelanjutan dengan mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah dan swasta.
“Namun, fakta dilapangan masih banyaknya ditemukan kesalahan penerapan mengenai Perda Tata Nilai ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesalahan-kesalahan tersebut dapat dicegah karena masyarakat sudah paham betul mengenai Perda Tata Nilai ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Cihideung, Muhammad Faisal yang juga merupakan peserta acara tersebut menilai bahwa Perda Tata Nilai ini perlu dilakukan penyesuaian ulang.
Seiring berkembangnya zaman, katanya, ada beberapa pasal yang menurut pandangan kami perlu dikaji ulang dan dilakukan penyesuaian agar Perda Tata Nilai ini masih tetap relevan.
“Setidaknya ada 3 pasal yang pada diskusi ini kami kritisi yakni terkait Pasal 5 Tentang Pelaksanaan, Pasal 6 Tentang Pemeliharaan Keyakinan Beragama yang kami rasa harus ada kejelasan mekanisme terkait pelaksanaannya. 2 Pasal itu yang kami nilai selalu terjadi kesalahan penerapan yang yang dilakukan oleh masyarakat,” tuturnya.
Lalu yang terakhir, katanya, terkait Pasal 11 tentang Kegiatan Perekonomian. Pasal ini menurutnya kurang relevan mengingat di Kota Tasikmalaya sendiri masih banyaknya Bank Konsvensional dan mayoritas masyarakat melakukan transaksinya di Bank tersebut bukan di Bank Syari’ah sesuai dengan amanat Perda tersebut.
“Alhamdulillah apa yang menjadi masukan dari kami bisa diterima dengan baik oleh Tim Koordinasi ini dan akan menjadi catatan yang akan meraka bahas nantinya,” pungkasnya. MF