Akhir Penantian Panjang: 1.876 Non-ASN Resmi menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya

Penandatangan kerja 1.876 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya | dokpri

Kota, Wartatasik.comHari ini menjadi momentum bersejarah bagi ribuan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan penuh ketidakpastian, sebanyak 1.876 pegawai non-ASN akhirnya resmi memasuki babak baru karier mereka sebagai PPPK Paruh Waktu, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja yang digelar oleh BKPSDM Kota Tasikmalaya.

Kisah panjang non-ASN akhirnya menemukan titik terang. Dan bagi 1.876 pegawai yang kini resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu, perjalanan menuju masa depan ASN yang lebih pasti baru saja dimulai dengan melaksanakan penandatanganan kerja, Kamis (13/11/2025).

Dikatakan Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, usai penandatanganan kerja PPPK Paruh Waktu. Dikatakannya lagi, langkah ini menjadi jawaban dari penantian panjang ribuan pegawai honorer.

“Yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas pelayanan publik tanpa kepastian status yang jelas. Dengan terbitnya Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan ditandatanganinya perjanjian kerja, kini mereka resmi bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.

Lanjut Gun Gun, penyelesaian Non ASN ini momen penting setelah puluhan tahun pengabdian mereka, “Penataan pegawai ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan status non-ASN paling lambat Desember 2024,” tambahnya.

Bagi Kota Tasikmalaya, terangnya lagi, penataan ini bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi pegawai yang telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

“Banyak dari mereka telah bekerja 5, 10, bahkan lebih dari 15 tahun. Ada yang memulai karier sebagai tenaga teknis, operator, petugas layanan, guru, hingga tenaga kebersihan. Hari ini, kerja keras mereka akhirnya mendapatkan kepastian yang layak,” ungkapnya.

Seleksi dua tahap untuk mengakomodir semua Non-ASN, katanya, demi memastikan seluruh non-ASN memiliki kesempatan yang sama, Pemkot Tasikmalaya melaksanakan seleksi dalam dua tahap, “Tahap I untuk pegawai yang terdata dalam database BKN. Serta, tahap II bagi pegawai non-ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut,” jelasnya.

Melalui proses ini, katanya lagi, peserta dengan nilai terbaik diangkat menjadi PPPK, sementara pegawai yang tidak mengisi formasi kebutuhan namun tetap memenuhi syarat resmi menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu menjadi momen emosional bagi banyak pegawai. Dokumen ini memuat, hak dan kewajiban sebagai ASN, aturan penugasan, larangan dan sanksi, serta menjadi dasar terbitnya SK Pengangkatan oleh Wali Kota,” katanya.

BACA JUGA: Sekitar 1.800 PPPK Paruh Waktu Kota Tasik Bakal Dilantik, Gun Gun: Untuk Waktunya Belum Bisa Kami Pastikan

Diungkapkannya lagi, total 1.876 pegawai telah resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya.
Jumlah ini bukan sekadar angka melainkan representasi dari, “Ribuan cerita perjuangan, pengabdian tanpa henti, dan komitmen Pemkot Tasik memberikan kepastian bagi pegawainya,” terangnya.

Kepala BKPSDM menyampaikan bahwa penataan ini adalah bagian dari upaya besar memperkuat sistem merit, meningkatkan kualitas SDM aparatur, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih profesional.

“Dengan selesainya penandatanganan perjanjian kerja ini, Pemkot Tasikmalaya mengukuhkan komitmennya untuk memberikan masa depan yang lebih jelas bagi para pengabdi pelayanan publik,” tandasnya. Asron

 

Berita Terkait