SAPMA PP Kota Tasik Berikan Apresiasi juga Kritisi Penataan Parkir dan Penataan Kota

SAPMA PP Kota Tasik Berikan Apresiasi juga Kritisi Penataan Parkir dan Penataan Kota | dokNet

Kota, Wartatasik.comPemerintah Kota Tasikmalaya patut diapresiasi atas keberanian melahirkan gagasan penataan parkir melalui kebijakan “tanpa karcis, gratis” serta rencana penertiban parkir liar.

Inisiatif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti perubahan dan berusaha membangun tata kelola yang lebih transparan sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang bersih.

Sebagaimana adagium  hukum mengingatkan, “Ubi societas, ibi ius” di mana ada masyarakat, di situ hukum harus bekerja. Kebijakan yang mendorong keteraturan adalah fondasi agar ruang kota tidak dikuasai oleh praktik semrawut yang selama ini membebani warga.

Hal itu diungkapkan Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi. Diakuinya, apresiasi ini tidak boleh menghilangkan ruang kritis. Karena kebijakan publik bukan hanya soal niat baik, tetapi juga orkestrasi implementasi.

“Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam tindakan. “Lex prospicit, non respicit”, hukum harus melihat ke depan, bukan ke belakang. Maka pemerintah tidak cukup hanya memasang papan tarif dan melakukan sosialisasi, pemahaman harus diturunkan ke petugas Dishub yang setiap hari bersentuhan langsung dengan realitas lapangan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Lanjutnya, petugas inilah garda depan penegakan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, yang secara eksplisit menegaskan bahwa pungutan harus didasarkan pada karcis resmi sebagai bukti transaksi, “Tanpa pemahaman yang komprehensif, aturan hanya akan menjadi hiasan, sementara praktik liar tetap berjalan,” ungkapnya.

“Kita juga perlu berani mengakui satu fakta sosial yang sering dilupakan dalam kebijakan penertiban: ribuan juru parkir liar yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor informal. Negara memang berkewajiban menegakkan hukum. Tetapi negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kesejahteraan rakyatnya—baik yang formal maupun informal. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 menegaskan bahwa asas kesejahteraan umum menjadi bagian dari tujuan hukum nasional,” jelas Khadapi.

Namun penting digarisbawahi, lanjutnya lagi, ini bukan pembelaan terhadap juru parkir liar. Praktik liar, pungli, dan tarif semena-mena tidak bisa ditoleransi. Kota tidak boleh diperas oleh ketidakteraturan. Tetapi pemerintah, sebagai organum yang memikul kewajiban kesejahteraan, tidak boleh berhenti pada tindakan represif semata. Menertibkan tanpa menyediakan alternatif bukanlah solusi itu hanya memindahkan masalah.

Jelasnya. pemerintah harus hadir dengan terobosan, bukan sekadar penertiban:
1. Pelatihan ulang dan sertifikasi juru parkir resmi
2. ⁠Penyerapan dalam sektor jasa perparkiran yang terstruktur
3. ⁠Skema pendampingan bagi juru parkir yang ingin beralih profesi,
4. ⁠Integrasi dengan program padat karya atau pemberdayaan sosial.

“Salus populi suprema lex esto kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Kebijakan parkir harus memadukan ketegasan dan kemanusiaan; keberanian menertibkan harus berjalan seiring keberanian menyejahterakan,” katanya.

Tegasnya, pemerintah pun harus dikritik, terlalu lama membiarkan kekacauan parkir hingga membentuk ekosistem liar yang sulit dibersihkan. Ketertiban hari ini adalah “hutang kebijakan” yang sudah lama lewat jatuh tempo. “Karena itu, penertiban saja tidak cukup. Reformasi sistemik harus berlanjut: digitalisasi karcis, pengawasan terpadu, dan transparansi PAD yang benar-benar bisa dikontrol masyarakat.

“Tasikmalaya membutuhkan tata kelola parkir yang bukan hanya rapi di kertas, tetapi hadir dalam kenyataan.
Ketegasan perlu. Kemanusiaan wajib. Integritas harus,” imbuhnya.

Ketika pemerintah berani menata, lanjutnya lagi, ketika petugas faham, ketika masyarakat sadar haknya, dan ketika sektor informal tidak dibiarkan terjatuh dalam kemiskinan struktural di situlah kota ini benar-benar bergerak menuju peradaban yang lebih tertib dan berkeadilan. Red.

Berita Terkait