
Kota, Wartatasik.com – Usai ditetapkan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK dengan No. 561.7/Kep.862-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, dan Keputusan Gubenur, No. 561.7/Kep.863-Kesra/2026, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya gelar sosialisasi.
Sosialisasi tersebut, tiada lain terkait, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 yang dihadiri oleh perwakilan dari 100 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya guna memberikan pemahaman mendalam terkait regulasi pengupahan terbaru, di Ballroom Hotel Cordela, Tasikmalaya, Senin (29/12/2025).
Kadisnaker Kota Tasikmalaya, H. Deni Diyana menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami mekanisme perhitungan upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja, penyelarasan aturan pusat dan daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya mengundang 100 perusahaan mulai dari skala menengah hingga besar agar terjadi kesepahaman mengenai besaran UMK 2026, “Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kunci kesejahteraan buruh dan keberlangsungan bisnis,” tambahnya.
Adapun poin penting dalam sosialisasi ini, tambahnya, beberapa poin krusial yang dibahas antara lain, “Mekanisme Perhitungan, Penjelasan mengenai variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang menjadi dasar penetapan upah,” ungkapnya.

“Struktur dan Skala Upah, Perusahaan didorong untuk tidak hanya berpatokan pada UMK bagi pekerja di atas satu tahun, melainkan menerapkan struktur upah yang proporsional. Sanksi dan Pengawasan, mengingatkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak menerapkan standar upah minimum sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Kadisnaker.
Sementara, respon pelaku usaha disampaikan sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Pihak Disnaker berharap, melalui sosialisasi ini, tidak ada lagi keraguan atau salah penafsiran di tingkat implementasi lapangan saat memasuki Januari 2026 mendatang.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan agar hak-hak pekerja terpenuhi tanpa memberatkan daya saing industri lokal,” tutup Deni. asron
