SAPMA PP Kota Tasik Soroti Dugaan Tower tanpa Perpanjangan SLF: Ini Kelalaian

SAPMA PP Kota Tasik Soroti Dugaan Tower tanpa Perpanjangan SLF: Ini Kelalaian yang Tidak Bisa Ditoleransi | ist

Kota, Wartatasik.comKeberadaan sejumlah menara telekomunikasi di Kota Tasikmalaya kini berada dalam sorotan tajam. Hari Nurdin, Bendahara Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, secara tegas menilai dugaan beroperasinya tower tanpa perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele.

Menurutnya, SLF bukan sekadar formalitas birokrasi yang bisa dinegosiasikan atau diabaikan. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah bahwa suatu bangunan atau struktur telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kelayakan operasional sebagaimana diwajibkan dalam regulasi bangunan gedung.

“Tanpa SLF yang aktif, keberadaan tower telekomunikasi secara hukum patut dipertanyakan,” ungkapnya, Sabtu (21/2/26)

Tanya Heri, jika benar ada tower yang tetap beroperasi tanpa perpanjangan SLF? Maka itu adalah bentuk kelalaian yang fatal. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, “Tetapi menyangkut keselamatan publik dan integritas pengawasan pemerintah daerah,” tegas Hari Nurdin.

Ia menyoroti bahwa menara telekomunikasi merupakan struktur tinggi dengan risiko teknis yang signifikan, terlebih banyak berdiri di tengah kawasan permukiman dan fasilitas umum.

” Mengabaikan kewajiban perpanjangan SLF sama halnya dengan membiarkan potensi risiko berdiri di atas kepala masyarakat setiap hari,” tuturnya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dinas terkait, dalam kerangka hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan seharusnya dilakukan secara aktif, sistematis, dan berbasis data.

“Jika terdapat tower yang masa berlaku SLF-nya habis namun tetap beroperasi, maka hal tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam sistem kontrol,” imbuhnya.

Sambungnya, regulasi dibuat untuk ditaati, bukan untuk diperlunak, “Jika ada pembiaran, maka itu mencederai prinsip akuntabilitas dan membuka ruang bagi praktik yang tidak sehat dalam tata kelola bangunan,” ujarnya.

Hari Nurdin menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dikompromikan atas alasan apa pun, termasuk alasan investasi atau kepentingan teknis lainnya.

Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh menara telekomunikasi di Kota Tasikmalaya, disertai transparansi data status SLF dan langkah penindakan yang konkret terhadap setiap pelanggaran.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah terjadi insiden. Pencegahan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tutupnya. Red. 

Berita Terkait