
Kota, Wartatasik.com – Sejumlah anggota DPRD, Komisi III Kota Tasikmalaya melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Galian C di wilayah Kecamatan Bungursari, tepatnya di Kampung Citerewes.
Sidak tersebut dilakukan karena menindaklanjuti keluhan warga setempat yang melapor ke DPRD Kota Tasikmalaya, “Dan hari ini kami sidak langsung ke lokasi, murni sebagai respons atas aduan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, Sabtu (21/02/2026).
“Warga mengeluhkan adanya aktivitas Galian C di daerah Citerewes, Bungursari. Kami mengunjungi dua titik lokasi. Satu lokasi sudah disegel dan ditutup karena berkaitan dengan pengambilan air sungai yang dimanfaatkan oleh tujuh kelurahan, tiga di antaranya terdampak langsung,” katanya.
Ia menjelaskan, di lokasi lain yang masih beroperasi, Komisi III menemukan aktivitas alat berat dan truk pengangkut material. Sidak tersebut juga didampingi oleh pihak kepolisian dari Polres setempat.
“Di lokasi kedua masih beroperasi. Ada truk, ada alat berat seperti beko. Kami juga didampingi pihak Polres dan jajarannya. Dari hasil peninjauan, dampak lingkungannya terlihat cukup besar. Informasi yang selama ini disampaikan masyarakat ternyata memang sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Anang menuturkan, selama berada di lokasi, pihaknya menyaksikan langsung indikasi abrasi dan potensi longsor akibat aktivitas penggalian.
“Saya dan tim melihat sekitar 15 menit saat alat berat beroperasi. Terlihat jelas material seperti pasir dan batu turun dari atas bukit yang digali. Bahkan hampir setengah truk material turun dengan sendirinya. Ini sangat membahayakan dan berpotensi menimbulkan longsor,” tegasnya.
Pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada masyarakat sekitar serta pihak kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, warga disebut tidak memberikan izin atas aktivitas galian tersebut.
“Kami tidak bertemu dengan pemilik, hanya pegawai di lokasi dan mereka tidak memberikan keterangan. Dari informasi masyarakat dan pihak kelurahan maupun kecamatan, warga memang tidak mengizinkan adanya galian tersebut,” jelas Anang.
Ia menambahkan, Komisi III akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Anang pun meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota, agar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Galian C yang dinilai membahayakan lingkungan.
“Kalau memang terbukti membahayakan lingkungan dan terjadi abrasi serta potensi longsor, harus diberhentikan. Soal perizinan itu bukan ranah Komisi III, tapi yang kami soroti adalah dampak lingkungannya. Hari ini dampaknya sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. Asron
