Audiensi bersama Anggota DPRD dan para Pengusaha Padel, M. Khadapi: Pemerintah jangan Normalisasikan Kesalahan

Audiensi bersama Anggota DPRD dan para Pengusaha Padel, SAPMA PP Kota Tasik: Pemerintah jangan Normalisasikan Kesalahan | dokpri

Kota, Wartatasik.comSAPMA Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, dan Wakil Ketua DPRD mengungkap fakta bahwa masih terdapat bangunan padel yang telah berdiri bahkan beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ini bukan sekedar kekurangan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap rezim hukum bangunan dan tata ruang yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pembangunan gedung wajib memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan, dan bangunan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF. Artinya, praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” merupakan tindakan yang bertentangan langsung dengan norma hukum positif.

Hal tersebut diungkapkan Ketua SAPMA Kota Tasikmalaya Muamar Khadapi. Ia mengatakan, lebih jauh, aspek kesesuaian tata ruang tidak bisa dinegosiasikan, “Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ungkapnya, Rabu (25/2/2026).

Lanjutnya, apabila permohonan PBG kemudian ditolak karena melanggar tata ruang sementara bangunan telah berdiri, maka risiko hukum sepenuhnya berada pada pelaku usaha.

“Sanksi administratif dalam rezim ini bukan simbolik, penghentian sementara kegiatan, penutupan operasional, denda administratif, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga pembongkaran bangunan. Jika suatu usaha telah mencapai tahap SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan tetap tidak patuh, maka secara hukum tindakan penutupan dan pembongkaran bukanlah tindakan represif, melainkan konsekuensi normatif dari ketidaktaatan,” tuturnya.

Dalam konteks ini, papar Khadapi, peran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tasikmalaya menjadi sentral untuk memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang serta menerbitkan rekomendasi penindakan.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya wajib menjaga integritas proses penerbitan PBG dan SLF secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, Satpol PP Kota Tasikmalaya memiliki mandat penegakan Perda dan sanksi administratif,” ujarnya.

Ketiganya, tidak boleh saling menunggu. Ketika rekomendasi teknis telah jelas dan peringatan telah diberikan hingga SP3, maka tindakan tegas adalah bentuk kepastian hukum, bukan kriminalisasi investasi.

Katanya lagi, argumen bahwa di kota lain banyak usaha serupa belum berizin tidak dapat dijadikan pembenaran. Hukum tidak bekerja dengan asas “ikut-ikutan pelanggaran”.

“Jika kesalahan dinormalisasi atas nama investasi, maka yang lahir adalah preseden buruk dan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh sejak awal. Kota yang berkarakter adalah kota yang konsisten menegakkan aturan. Mendukung pertumbuhan ekonomi tidak berarti menoleransi pelanggaran prosedur,” imbuhnya.

Justru kepastian hukum adalah fondasi utama investasi yang sehat dan berkelanjutan, lanjut Khadapi, Tasikmalaya dihadapkan pada pilihan, menjadi kota yang tegas menjaga tertib bangunan dan tata ruang, atau kota yang membiarkan hukum kehilangan wibawanya di hadapan bangunan yang sudah terlanjur berdiri. Asron

Berita Terkait