Diduga ada Tempat Rehabilitasi belum Memenuhi Standar, SAPMA PP Cihideung Desak Dinas Terkait Turun Tangan

Ilustrasi | Net

Kota, Wartatasik.comMenanggapi ada sejumlah tempat rehabilitasi yang diduga belum memenuhi standar, Sekretaris Komisariat SAPMA PP Cihideung Tasikmalaya, Bobi Maulana Ristilillah, menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah tempat rehabilitasi yang belum memenuhi standar hukum dan administratif.

“Rehabilitasi bukan sekadar aktivitas pembinaan, tetapi merupakan layanan yang diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai standar. Artinya, setiap lembaga rehabilitasi wajib memiliki izin resmi, tenaga profesional tersertifikasi, serta sistem pelayanan yang terstandar,” katanya, Jumat (27/2/2026).

Ia menambahkan bahwa aspek rehabilitasi sosial juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menekankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak penerima manfaat. Dari sisi layanan kesehatan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar mutu dan perizinan yang berlaku.

“Secara teknis, penyelenggaraan rehabilitasi sosial harus berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, yang mengatur standar sarana prasarana, SDM, hingga mekanisme layanan,” tambahnya.

Sementara dari sisi medis, lanjutnya tegas, fasilitas rehabilitasi wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna,6 dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, yang mengatur standar pelayanan rehabilitasi medis secara komprehensif.

Apabila ditemukan lembaga rehabilitasi yang tidak memiliki izin operasional, tidak memenuhi standar SDM, atau tidak layak secara fasilitas, maka hal tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak dinas terkait untuk melakukan audit menyeluruh dan tidak ragu mencabut izin lembaga yang tidak patuh demi melindungi hak klien serta menjaga integritas pelayanan sosial dan kesehatan,” ungkapnya. Red

Berita Terkait