Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya

Foto: dokNet

Kota, Wartatasik.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memenuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.

Kemudian ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.

Pemberian THR ini merupakan sebuah bentuk penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Berdasarkan pernyataan resmi dari rilis yang diterima redaksi, Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, H. Tedi Setiadi mengatakan bahwa pokok-pokok kebijakan THR dan Gaji Ketiga Belas, “Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas, THR dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggora DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai non-pegawai ASN pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu),” terangnya.

Lanjut Tedi, Ketentuan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026 dan Perwalkot No. 5 Tahun 2026 bahwa THR  dan Gaji Ke-13 berlaku ketentuan sebagai berikut, “THR dan Gaji Ketiga Belas, terdiri atas, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan pegawai, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan,” ungkapnya.

“THR dan Gaji Ketiga Belas Pimpinan dan Anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” tambahnya.

Sambungnya, THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, paling banyak sebesar THR dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut yang pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya setara, dan dengan memperhatikan kemampuan keuangan badan layanan umum daerah.

Terangnya lagi, THR dan Gaji Ketiga Belas bagi CPNS, meliputi, 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, “Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan umum, dan Tambahan penghasilan pegawai, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tedi mengatakan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 Tahun diberikan THR dan Gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

“PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan THR, PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” terangnya.

Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026. Sedangkan Besaran Gaji Ketiga Belas besarannya yaitu sebesaran penghasilan 1 bulan pada bulan Mei Tahun 2026.

Dengan demikian pemberian THR bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu secara proporsional dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 bulan. (n) merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

“Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 9 Tahun 2026 serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perwalkot No. 5 Tahun 2026, berlaku ketentuan sebagai berikut, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 9 Tahun 2026 serta Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) Perwalkot No. 5 Tahun 2026, berlaku ketentuan sebagai berikut, “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2026, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” tandasnya.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan | dok. Prokopim

Sementara, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, mengatakan bahwa mekanisme Pembayaran Proses pembayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran dimulai sejak tanggal 13 Maret 2026.

“Komitmen Pemerintah Daerah terkait pembayaran THR kepada ASN yang meliputi Gaji THR dan TPP THR dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Mengingat ketersediaan dana di kas daerah, maka untuk pembayaran TPP THR dilakukan sebesar 50%,” ungkap Viman.

Untuk tahap pertama, lanjutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan pembayaran Gaji THR Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Guru dan PPPK Guru, Gaji THR PPPK Paruh Waktu, TPP THR ASN 50%, serta Gaji THR sebagian Tenaga Kesehatan. Sementara sisa pembayaran Gaji THR ASN, akan dibayarkan pada tahap kedua setelah Hari Raya.

“Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dengan total sebesar Rp. 24.853.959.603,- untuk komponen besaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam rangka menjaga kesejahteraan ASN serta sekaligus mendukung dan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di tengah keterbatasan fiskal daerah. Red.

Berita Terkait