
Tasikmalaya, Wartatasik.com – Dewasa ini, banyak dari peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mengalami penonaktifan oleh pemerintah daerah.
Hal ini berdampak langsung kepada masyarakat sehingga mengalami kesulitan ketika akan menggunakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai pemegang anggaran, pemerintah daerah selalu ingin memastikan kesehatan warganya terjamin. Meski demikian, ada beberapa kriteria masyarakat yang dijamin kesehatannya oleh pemerintah daerah.
“Satu syarat mutlak adalah masyarakat yang berada di desil 1 sampai 5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat yang berada pada desil tersebut adalah masyarakat rentan dan butuh perhatian pemerintah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, H. Budy Rachman, saat diwawancarai tim Jamkesnews beberapa waktu yang lalu.
Menjawab kenapa banyak masyarakat Kota Tasikmalaya yang tiba-tiba nonaktif JKN-nya, pria yang kerap disapa Budy itu menjelaskan bahwa ada update data kependudukan. Masyarakat yang dinonaktifkan adalah mereka yang sudah berada di desil 6 hingga 10.
Namun, lanjut Budy, penonaktifan ini terkadang menjadi polemik di masyarakat. Mereka merasa masih berhak mendapatkan kepesertaan PBI JK karena masih berada di desil 1 hingga 5.
Oleh karena itu, kata Budy, masyarakat diharap sesekali mengecek desil mereka di kantor desa setempat.
“Nah, untuk masyarakat yang dinonaktifkan tapi merasa berhak kesehatannya ditanggung pemerintah, mereka bisa langsung datang ke dinas sosial untuk berkonsultasi,” jelas Budy.
Dia meneruskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Setiap masyarakat berhak mendapatkan Program JKN yang ditanggung oleh pemerintah, terutama yang sakit dan kurang mampu.
“Bagaimana dengan masyarakat yang sehat, tetapi kurang mampu? Akan tetap kami tanggung juga sebagai bentuk responsibility kami terhadap masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
“Jadi, tidak ada istilah nonaktif walaupun tidak dipakai. Biarlah itu menjadi bentuk antisipasi seandainya sakit,” tambah dia.
Maka dari itu, Budy mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya untuk menjaga kesehatan. Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang mampu agar mendaftarkan diri sebagai peserta JKN mandiri.
“Bagi masyarakat yang mampu dan sejahtera, silakan mendaftarkan diri menjadi peserta JKN mandiri. Kesehatan begitu penting dan mahal ketika sudah sakit. Mari jaga diri sendiri dan keluarga kita dengan Program JKN,” tutup Budy.
Menanggapi penonaktifan peserta PBI JK di Kota Tasikmalaya, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya Kgs. Hamdani, menyebut bahwa hak penonaktifan peserta PBI JK ada di Dinas Sosial. BPJS Kesehatan hanya melakukan pengaktifan atau penonaktifan sesuai dengan data yang diserahkan oleh dinas sosial.
“Selama ini banyak (peserta PBI JK) yang datang ke BPJS Kesehatan untuk menanyakan kenapa kepesertaan JKN-nya tidak aktif. Kami selalu menjelaskan, silakan datang ke Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan penjelasan,” ucap Kgs. Hamdani.
Dani, sapaan akrabnya, melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan selalu memberikan edukasi terhadap peserta JKN yang mengalami penonaktifan. Ketika kepesertaan JKN nonaktif, maka akses layanan kesehatan akan terhalang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat agar selalu memastikan aktif kepesertaan JKN-nya.
“Jika masyarakat dirasa mampu untuk menjadi peserta JKN mandiri, bisa mendaftar sebagai peserta mandiri. Iurannya pun juga dari Rp35 ribu per bulan per orang. Jadi, masih terjangkau bagi masyarakat,” terangnya.
Terakhir, pria asal Palembang itu juga mengajak peserta JKN agar bijak menggunakan layanan JKN. Program ini hadir untuk memberikan pelindungan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat, mulai dari pelayanan promotif, preventif, dan kuratif.
“Kami berharap peserta JKN dapat menggunakan program ini secara bijak dan memahami prosedur layanan JKN agar berlangsung optimal,” pungkas Dani. Jamkesnews | Ron
