
Kota, Wartatasik.com – Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan secara langsung melantik H. Hanafi, S.H., M.H. sebagai Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Kamis (04/06/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang kuat, yakni Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Aturan tersebut membolehkan pengangkatan penjabat jika Sekda definitif berhalangan melaksanakan tugas karena sedang menjalankan cuti (selain Cuti di Luar Tanggungan Negara). Saat ini, Sekda definitif Kota Tasikmalaya diketahui tengah melaksanakan ibadah haji.

Sesuai Pasal 11 Perpres yang sama, masa jabatan Pj. Sekda ini akan berakhir bersamaan dengan aktifnya kembali pejabat definitif atau dilantiknya Sekda yang baru.
Secara prosedural, pelantikan ini juga mengacu pada Pasal 5 Perpres No. 3 Tahun 2018, di mana Wali Kota mengangkat Pj Sekda setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Pengangkatan H. Hanafi ini diperkuat oleh Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 4225/KPG.07/BKD tertanggal 20 Mei 2026.
Wali Kota Viman Alfarizi menegaskan bahwa pengisian jabatan ini krusial untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, optimal, dan berkesinambungan, “Terutama dalam hal pelayanan terbaik bagi masyarakat Tasikmalaya,” katanya. Asron
