
Ciamis, Wartatasik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
Keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pelindungan konsumen serta memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, Rabu, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Satgas PASTI dan Polres Ciamis dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan di sektor keuangan.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” ujar Nofa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai janji keuntungan tertentu, pengaduan ini mencatatkan total kerugian mencapai Rp300 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi yang baik antara Polres Ciamis dan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Carsono.
OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna memberikan pelindungan yang optimal kepada masyarakat.
OJK juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan fasilitas layanan keuangan, termasuk penawaran jasa titip limit paylater. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain, serta selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id. Sementara itu, pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email [email protected], atau secara langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya di Jalan K.H.Z. Mustofa No. 339A, Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Asron
