Potensi PAD Bocor, Komisi II DPRD Kota Tasik Minta Bapenda Sisir Bisnis Lapangan Padel

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi | Red

Soroti Bisnis Padel di Tasikmalaya, Kepler Sianturi: Usaha Baru Berkembang, Pajaknya Harus Tertib..

Kota, Wartatasik.com — Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor olahraga modern di Kota Tasikmalaya dinilai belum tergarap maksimal. Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti masih ditemukannya belasan tempat usaha penyewaan lapangan padel yang belum masuk daftar wajib pajak daerah.

Dari data yang dihimpun legislatif, terdapat sekitar 20 lapangan padel yang saat ini aktif beroperasi di Kota Tasikmalaya. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru mencatat 14 lokasi sebagai wajib pajak resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, mendesak Bapenda untuk segera turun ke lapangan dan memverifikasi enam lokasi yang belum terdaftar.

“Data kami menunjukkan ada sekitar 20 lapangan padel yang aktif, tetapi yang masuk sebagai wajib pajak baru 14. Artinya, masih ada enam lapangan yang belum terdata dan belum membayar pajak,” tegas Kepler, Kamis (20/8/2026).

Menurut Kepler, tingginya minat masyarakat serta tarif sewa yang relatif tinggi menjadikan bisnis ini memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar. Bapenda diminta melakukan pendataan secara komprehensif bersama pihak kecamatan dan kelurahan agar menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang sudah taat pajak.

“Yang sudah taat bayar pajak bisa merasa tidak adil kalau ada usaha sejenis yang dibiarkan belum terdata. Harus ada kesetaraan dan kepastian hukum,” lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan dan olahraga ini bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan agar hasilnya dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, H. Dede Irfan Sani, menyatakan siap menindaklanjuti dengan mencocokkan data lapangan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Kami targetkan dalam waktu dekat seluruh 20 lapangan itu sudah masuk sistem. Jika sudah terdata, tinggal proses penetapan dan penagihan sesuai ketentuan,” kata Dede.

Guna mempermudah proses tersebut, Bapenda juga telah menyiapkan skema kemudahan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan pelaporan administrasi bagi para pengelola lapangan padel di Kota Tasikmalaya. Asron

Berita Terkait