Petani di Kersamenak Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Limbah SPPG, DPRD Kota Tasik Buka Suara

Petani di Kersamenak Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Limbah SPPG, DPRD Kota Tasik Buka Suara | Red

Kota, Wartatasik.com – Dugaan pelanggaran pembuangan limbah cair oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kersamenak 5 memicu keresahan warga sekitar.

Limbah cair yang dibuang ke area perkebunan warga tersebut mengeluarkan bau busuk dan merusak hasil pertanian hingga menyebabkan gagal panen.

Menurut keterangan seorang warga terdampak berinisial DN, kerugian material akibat pencemaran limbah tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta. Kerugian itu akumulasi dari kegagalan panen tanaman tomat dan timun selama tiga kali masa tanam.

“Sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak SPPG. Saya berharap ada kompensasi untuk mengganti kerugian yang kami alami,” ujar DN, Selasa (15/9/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPPG agar menaati regulasi pengelolaan lingkungan.

“Jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas sudah menanti, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara distribusi makanan, hingga penutupan operasional dapur SPPG secara permanen,” tegas Anang melalui pesan WhatsApp.

Anang menambahkan, setiap unit SPPG diwajibkan mengolah limbah cair domestik serta menyediakan sarana pengolahan limbah yang memenuhi standar baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

“Aturan ini telah tercantum dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait