
Kota, Wartatasik.com – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya akhirnya membongkar motif dan kronologi lengkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jajang Nuryadin.
Insiden berdarah tersebut terjadi di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (3/10/2026) siang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, tragedi maut ini dipicu ketersinggungan akibat ucapan korban yang berujung cekcok mulut hingga perkelahian menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat korban mendatangi tersangka berinisial PF (39) yang sedang duduk di teras rumahnya sembari membawa sebilah golok.
”Tersangka terlebih dahulu mengalami pembacokan oleh korban di bagian kepala. Tersangka kemudian merebut golok yang dipegang korban untuk membela diri,” ujar AKBP Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, situasi berbalik memanas setelah tersangka berhasil merampas golok tersebut. Meski dalam kondisi terluka, PF membalas membacok bagian belakang kepala dan punggung korban masing-masing satu kali.
Tak berhenti di situ, tersangka juga menghantamkan batu ke wajah serta kepala korban, hingga membenturkan kepala korban ke tembok teras rumah warga. Penganiayaan berat itu membuat korban tewas seketika di lokasi kejadian (TKP).
”Usai melakukan penganiayaan hingga korban tak berdaya, tersangka sempat mencuci golok dan batu tersebut di tempat pencucian piring milik seorang warga, sebelum akhirnya melarikan diri untuk mencari pertolongan medis,” kata Heru.
Dari TKP, tim Satreskrim mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sebuah batu, dua patahan gigi, pakaian milik korban dan tersangka, serta dua buah ember.
Satu jam usai kejadian, PF yang menderita luka parah di kepala berusaha mencari bantuan medis. Menggunakan jasa ojek pangkalan, ia sempat mendatangi tempat praktik dokter di kawasan Mangunreja, namun tutup. Tersangka lantas melanjutkan perjalanan ke RS KH Zaenal Mustofa Tasikmalaya.
Saat tersangka sedang mendapatkan perawatan medis, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat. Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil mengamankan PF di rumah sakit tanpa perlawanan, sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Polres Tasikmalaya.
Atas tindakannya, penyidik menjerat PF dengan pasal berlapis penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.
”Tersangka disangkakan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres. Ndhie
