5,115 total views

Kota, Wartatasik.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi Peraturan Pajak Daerah, diikuti ratusan bendahara yang berasal dari sekolah SD, SMP, SMA se-Kota Tasikmalaya, Selasa (09/05) disalah-satu rumah makan di bilangan Jalan BKR. Ditemui dilokasi kegiatan, Kabid. Penetapan dan Keberatan BPPRD Asep Saeful mengatakan kegiatannya berlangsung selama dua hari (Senin dan Selasa atau hari ini). “Dalam kegiatan ini kami menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan, Kejari, Inspektorat dan KPP Pratama,” terangnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan Pasal 21 dan 23 tentang makan dan minum atau mamin dalam kegiatan di lingkungan sekolah. “Dengan kegiatan ini, para pemegang kegiatan di sekolah bisa memahami aturan tentang makan, karena pajak suatu kewajiban bagi para pengguna kegiatan,” katanya. Asep berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta bisa memahami dan taat membayar pajak tentunya memahami pasal 21 dan 23 tentang mamin dalam kegiatan.

Laporan: Asron