
Tasikmalaya, Wartatasik.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya investasi ilegal serta kejahatan sektor jasa keuangan di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (14/8/25).
Kegiatan diikuti oleh 150 peserta dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan korban aplikasi keuangan ilegal Next-15 di wilayah Desa Cayur.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Dalam dunia investasi, tidak ada yang benar-benar bebas risiko. Justru ketika terdengar terlalu mudah dan menguntungkan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya meskipun ditawarkan oleh tokoh atau pihak yang terlihat meyakinkan,” kata Melati.
Ia menambahkan, modus penipuan biasanya ditandai dengan tawaran bonus berlipat, iming-iming pasif income, hingga jaminan keuntungan tetap. Belakangan ini, entitas ilegal semakin marak memanfaatkan media sosial, grup percakapan, dan situs web tidak berizin untuk menjerat masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Shohet, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pola investasi yang menjanjikan keuntungan berlipat yang tidak logis.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas keuangan ilegal, jangan ragu melapor kepada aparat penegak hukum maupun anggota Satgas PASTI,” kata Shohet.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Jawa Barat, Yuzirwan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
“OJK dan Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan tindakan preventif agar masyarakat memahami berbagai modus penipuan sehingga dapat terhindar dari kerugian,” kata Yuzirwan.
Dalam kesempatan ini, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sebagai forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan. IASC diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas lembaga jasa keuangan dan produk yang ditawarkan dengan mengecek melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157. Edukasi ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Red.