
Kota, Wartatasik.com – Desak Pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali Terminal Tipe A Indihiang, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kota Tasikmalaya gelar audiensi bersama Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (4/7/2025).
Audiensi yang bertempat di Ruang Rapat II DPRD kota Tasikmalaya tersebut dihadiri juga sejumlah perwakilan agen bus, yakni Primajasa, Budiman, dan Doa Ibu.
Pada kesempatan itu, Ketua Sapma PP Kota Tasikmalaya, Muhamad Kadavi, menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir pihaknya telah mengawal isu ini.
“Awalnya, kami mengira permasalahan utama berada pada kelalaian pemerintah serta kurangnya fasilitas pendukung di terminal,” paparnya
Namun, lanjutnya, setelah ditelusuri lebih lanjut, ia menyimpulkan bahwa sepinya Terminal Indihiang disebabkan oleh praktik ilegal yang dilakukan oleh agen atau pengusaha bus.
“Mereka justru menjadikan pool masing-masing sebagai tempat naik-turun penumpang, bukan di terminal sebagaimana mestinya,” tegas Kadavi kepada awak media usai audiensi.
Ditambahkannya, dalam audiensi, pihak agen bus berdalih bahwa praktik tersebut dilakukan demi kenyamanan penumpang. Namun menurutnya, kenyamanan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Kami tegaskan, fokus kami bukan semata-mata mengkritik pool bus. Tapi kami ingin semua pihak kembali tunduk pada aturan yang ada. Terminal harus difungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ditegaskan ia, pihaknya akan menyurati Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta menjadwalkan audiensi dengan Wali Kota Tasikmalaya guna meminta ketegasan dalam penegakan aturan.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fungsi dan aturan masing-masing.
“Sesuai aturan, agen bus hanya boleh menjual tiket. Kegiatan naik-turun penumpang hanya boleh dilakukan di Terminal Tipe A. Izin trayek pun mengatur demikian,” ujarnya.
Dijelaskannya, pemerintah kota memang tidak memiliki kewenangan penuh terhadap operasional Terminal Tipe A, namun memiliki kewenangan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) terkait sarana seperti garasi dan gudang.
“Polemik ini harus segera dihentikan, tadi pihak pengusaha sudah menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan yang ada. Maka kami mendorong dinas dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti,” tandasnya. Asron