Desak Revisi Permendagri 36/2020, Founder Ladysspeak: Jabatan Ketua PKK Harusnya Seleksi Profesional, Bukan Warisan Buku Nikah

Founder Ladysspeak, Laura Natalia Tatiratu | dokpri

ReferensiAktivis perempuan sekaligus Founder Ladysspeak, Laura Natalia Tatiratu, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme kepemimpinan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di Indonesia.

Menurutnya, regulasi yang mewajibkan istri kepala daerah menjabat sebagai Ketua PKK secara ex-officio adalah bentuk kemunduran demokrasi dan profesionalisme.

Laura menegaskan bahwa Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 gagal mengantisipasi dinamika kepemimpinan modern yang inklusif dan justru melanggengkan budaya nepotisme di ranah publik.

Kritik Kompetensi dan “Domestifikasi” Perempuan, Laura menyoroti bahwa kapabilitas kepemimpinan tidak bisa diturunkan melalui hubungan pernikahan. Ia menilai, memaksakan istri pejabat untuk memimpin organisasi dengan anggaran negara yang besar tanpa melihat latar belakang keahlian adalah langkah yang berisiko.

“Menjadi istri seorang pemimpin politik tidak otomatis membuat seseorang memiliki kemampuan manajerial atau pemahaman sosiologis. Dampaknya, PKK sering kali hanya menjadi organisasi seremonial tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Laura.

Selain itu, ia mengkritik adanya bias gender yang kuat dalam aturan ini. Penunjukan istri secara otomatis seolah mengkotakkan peran perempuan hanya sebagai pendukung urusan “rumah tangga” negara, bukan mendorong kepemimpinan berdasarkan minat dan bakat individu.

Cacat Logika dalam Regulasi Modern, Laura membedah tiga cacat logika dalam Permendagri saat ini yang dianggapnya diskriminatif, “Satu, Ketidaksiapan Gender Neutral: Jika kepala daerah adalah perempuan, suaminya otomatis menjadi Ketua PKK. Ini kontradiksi ideologis. Bagaimana organisasi pemberdayaan perempuan dipimpin laki-laki hanya karena faktor pernikahan?” cetusnya.

Selanjutnya, kedua, ketergantungan Status Sipil, Nasib program kesejahteraan masyarakat sangat bergantung pada status pernikahan pejabat (menikah, duda, atau lajang). Jika status pernikahan berubah, kepemimpinan organisasi pun goyah.

“Tiga, Risiko Nepotisme, hubungan keluarga antara kepala daerah dan Ketua PKK menumpulkan fungsi kontrol. Staf dinas sering kali sungkan memberikan evaluasi objektif karena adanya hambatan psikologis hirarki kekuasaan,” ujaranya.

Rekomendasi Kebijakan: Transformasi Menuju Profesionalisme

Bukan sekadar mengkritik, Founder Ladysspeak ini juga mengajukan draf rekomendasi kebijakan untuk mentransformasi PKK dari organisasi “Pendamping Jabatan” menjadi organisasi “Pemberdayaan Profesional”.

“Sudah saatnya kita memisahkan hubungan ranjang atau domestik dari hubungan kerja publik. PKK mengelola dana hibah APBD yang signifikan, maka asas meritokrasi (kompetensi) harus menjadi acuan utama,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah untuk membuka ruang seleksi profesional bagi tokoh-tokoh perempuan yang memang memiliki rekam jejak dan dedikasi di bidang pemberdayaan, tanpa harus melihat status pernikahan mereka dengan pejabat daerah.

“Permendagri 36/2020 harus direvisi. Kita perlu memastikan bahwa organisasi sebesar PKK dikelola secara profesional untuk menangani isu krusial seperti stunting dan kemiskinan ekstrem, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif pasangan pejabat,” tutupnya. Red

Berita Terkait