Di Iming-imingi Smartphone, US Warga Salawu ini S3tubuhi Keponakannya

Ilustrasi | dokNet

Kabupaten, Wartatasik.com – Seorang paman di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap Polisi usai dlaporkan telah diduga cabuli ponakanya. Korban merupakan anak perempuan yang masih berusia tujuh tahun.

“Kejadianya bulan Maret lalu di rumah neneknya. Tersangka sudah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu (14/5/25).

Tersangka bernama US (26), diduga telah melakukan perbuatan bejat di rumah nenek korban pada bulan Maret 2025. Selain organ vitalnya dimasukan jari, balita malang juga disetubuhi.

US iming imingi korban dengan meminjamkan telefon pintarnya, “Awalnya saat ibu korban mulai curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban yang masih anak kecil terlihat sering meraba-raba kemaluannya. Malahan mengaku kesakitan. Korban akhirnya ngaku diajari pamannya,” terangnya.

Adanya laporan tersebut, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung keterangan korban. Usai bukti terkumpul, penyidik langsung menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Jadi sempat dimediasi keluarga, tersangka malah ngamuk dan malah keluarkan golok membahayakan. Sampai akhirnya kami amankan,” ujarnya.

Ridwan menerangkan, motif tersangka karena kesal ibu kandung korban yang juga kakak iparnya cerewet. Bahkan, kerap memarahi ibu Tersangka.

“Motif pelaku dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang juga merupakan kakak iparnya. Bawel cerewet ibu korbannya” terangnya.

Polisi amankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum.

Dengan aksinya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ancaman 15 tahun penjara,” kata Ridwan Budiarta. Ndhie

Berita Terkait