Gelar Monev Tata Nilai, Deni: Jangan Sampai Kota Santri Ternodai

 4,013 total views

Giat Monev Perda Tata Nilai di Kota Tasikmalaya / Sopyan

Kota, Wartatasik.com  – Dalam upaya penegakan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 07 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya, tim yang terdiri dari Kesbangpol, Ulama, Polresta, Satpol PP, Ormas Islam dan OPD terkait lainnya, melakukan monitoring ke beberapa hotel, mall, perbankan, sekolah, dll. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi sampai siang (02/11/2017).

Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya, H. Deni Diyana mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin, yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana para pelaku usaha melaksanakan Perda tersebut. “Sesuai dengan slogan Kota Santri, kita melakukan monev mengenai tata nilai. Sejauh mana mereka melaksanakan aturan tersebut. Karena, jangan sampai Kota Santri ternodai,” tegasnya.

[sc name=”iklanadsense2″]

Terkait adanya indikasi pelanggaran Perda itu, Deni mengungkapkan, ada banyak laporan. “Kita melakukan monev memang sempat ada laporan banyak tempat-umum dijadikan untuk kemaksiatan, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi. Dan andaipun nanti pas monev dilaksanakan ternyata kedapatan ada hal semacam itu ya kita tegur sesuai prosedur. Karena dalam perda itu sudah dicantumkan hukuman apa yang akan diterima bila melanggar,” tambah Deni.

Ia menghimbau kepada semua unsur yang berkaitan dengan pelayanan umum, ada atau tidak adanya kegiatan monev Perda tata nilai untuk tetap melaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut. Sementara sampai berita ini diterbitkan, hasil daripada monev tersebut masih dalam evaluasi. Sopyan

Related posts