5,404 total views

Kota, Wartatasik.com – Meski dinilai kondusif, proses pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya menyisakan sejumlah permasalahan. Kemenangan Paslon nomor urut 2 Budi-Yusuf tak semulus yang diharapkan karena dianggap banyak pelanggaran-pelanggaran serta kecurangan sehingga harus berujung di Mahkamah Konstitusi akibat gugatan yang dilayangkan oleh pihak Paslon nomor urut 3 Dede-Asep pada Senin kemarin.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Senin malam (27/02), Ketua Koalisi Pemenangan Budi-Yusuf Jenjen Jaenudin mengatakan, bahwa gugatan merupakan hak politik dan konstitusi setiap warga negara. Menempuh gugatan ke MK dalam setiap sengketa Pilkada menurutnya hal yang normatif. ”Kita siap melayani dan siap menjawab semua materi gugatan yang disangkakan oleh pemohon,” ujar Jenjen.
Ia menegaskan, timnya sudah mengetahui tentang adanya gugatan Paslon nomor 3 tersebut yang sudah masuk registrasi di MK dan hal itu dianggapnya tidak masalah. “Kita dari tim Koalisi Tasik Madani siap menghadapinya,” tegasnya lagi. Ia menambahkan, timnya saat ini tengah mempelajari pokok-pokok materi gugatan tersebut.
Pihaknya pun akan mempertanyakan tentang pelanggaran-pelanggaran tim Paslon nomor 3. ”Kami yakin, gugatan perselisihan Pilkada Kota Tasikmalaya yang sudah masuk di MK oleh pemohon tidak akan mempengaruhi kemenangan Paslon Budi-Yusuf,” tuturnya. Sebagai warga negara, lanjutnya, timnya harus taat terhadap aturan apalagi pihaknya sangat meyakini bahwa proses Pilkada berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Seda