Kerap Lakukan Pembinaan, Yantana: PNS Wajib Taat Aturan

 5,083 total views

Yantana / Seda
Yantana / Seda

Kabupaten, Wartatasik.com – Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang berubah nama menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) sebagai pekerja yang melaksanakan amanah dari masyarakat.

Hal itu ditegaskan Kabid Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Tasikmalaya Yantana, Jum’at (24/02). Ia mengatakan, pegawai negeri khususnya di lingkup Pemkab Tasikmalaya wajib mengedepankan aturan kedisiplinan pegawai sesuai dengan Perbup nomor 17 tahun 2016 tentang disiplin PNS, PP 53 tahun 2010 dan Undang-undang ASN.

“Setiap PNS wajib menaati peraturan yang berlaku dan berkewajiban melaksanakan tugas sebagai unsur pembantu pemerintah sesuai tupoksinya masing-masing,” ujar Yantana. Ditambahkan Ia, selama ini pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap para pegawai di lingkungan Pemda Kab. Tasikmalaya agar dapat melaksanakan tugas pokoknya, mencapai sasaran kinerja, mentaati ketentuan jam kerja, bekerja dengan jujur, disiplin dengan penuh tanggungjawab.

”Pembinaan yang selama ini kita lakukan, sebagai upaya untuk menyadarkan pegawai terkait tugas dan fungsinya sebagai pegawai negeri, agar tidak melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar hukum. Pembinaan pegawai mampu menyadarkan pribadinya agar tidak melakukan pelanggran kerja, dapat mengetahui bahwa dirinya PNS sebagai pelayanan, kalau berbuat salah akan merasa malu,” tuturnya.

Dirinya menganggap pembinaan sangat penting dilakukan di setiap unit kerja sebagai kontrol bagi atasan terhadap pegawai atau bawahannya. ”Banyak pegawai di Pemda Kab. Tasikmalaya yang mendapatkan sanksi administrasi dan berurusan dengan hukum, bahkan mereka ditangkap karena melakukan penipuan juga penggelapan, dan telah diproses secara hukum,” tandasnya.

Laporan: Seda

Related posts