6,786 total views

Kabupaten, Wartatasik.com – Forum Warga Sukahening (FWS) akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Hari Kamis 7 Desember 2017 atau esok hari. Aksi digelar untuk mengawal sekaligus mengkritisi penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukahening berinisial (Uw) dan Anggota Dewan Kab. Tasik (DRS).
Gerakan mendapat dukungan penuh dari sejumlah elemen lain diantaranya LSM Jawara dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang juga berencana akan menerjunkan massanya untuk ikut serta turun ke jalan bersama-sama menyampaikan aspirasi berkaitan dengan persoalan yang dihadapi forum tersebut. Ketua FWS Dedi Supriadi menegaskan, unjuk rasa dipicu atas adanya keganjilan di lingkup Kejari untuk melakukan penanganan kasus yang dilaporkannya sejak bulan Oktober lalu, hingga kini masih belum ada kejelasan.
“Sehingga, kami dengan warga sepakat akan mencabut berkas laporan untuk ditindaklajuti ke Kejaksaan Agung RI. Perlu diketahui, bahwa kasus yang ada di sini berupa pemotongan dana aspirasi di atas 30 persen untuk pembangunan di Desa Sukahening dan beberapa desa lainnya seperti Desa Sundakerta, Kiarajangkung, Kudadepa dan Calingcing dengan jumlah total dana kegiatan sebesar Rp 3.95 miliar,” jelas Dedi, Rabu (06/12/2017).
[sc name=”iknaladsense2″]
Selain itu, lanjut Ia, juga pengurangan dana Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), pembangunan Bale Kampung yang harusnya Rp 70 juta namun diterapkan hanya Rp 38 juta. “Belum lagi, bantuan untuk Posyandu-posyandu yang nilainya di atas Rp 20 jutaan, itu tidak ada. Lebih gilanya lagi bantuan untuk Lapang Jati di desa kami yang kucurannya hampir 3 miliar rupiah tapi tidak jelas, ditambah buat masjid, jalan, hibah, kelompok masyarakat dan juga bansos-bansos lainnya. Atas pengakuan dari Kades Sukahening yang mengambil uang potongannya adalah adik dari (DRS) sendiri,” imbuh Dedi.
“Bahkan, sesuai informasi yang kami dapat, oknum dewan itu menghembuskan kabar bakal ada program pemerintah di sekitar Lapang Jati sehingga menggiring warga agar menjual tanah kepada dirinya (anggota dewan) dengan harga Rp 200 ribu per bata atau 14 x 14 meter persegi yang belakangan ternyata bertujuan akan membangun sebuah yayasan milik pribadinya,” ujar Ia. Kembali ke aksi, kata Dedi, gerakannya itu dikorelasikan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada Tanggal 9 Desember mendatang. Ia berharap, orasinya besok bisa membuka mata para anggota dewan yang lainnya agar mendukung serta pro rakyat terlebih ketika ada pihak yang melaporkan sesuatu di luar batas. Indra