Masih Terkait Terminal, SAPMA PP Kota Tasik Minta Satlantas Tegas Ambil Tindakan Hukum

Masih Terkait Terminal, SAPMA PP Kota Tasik Minta Satlantas Tegas Ambil Tindakan Hukum | dokpri

Kota, Wartatasik.com – Terminal Tipe A Indihiang telah mengalami pembiaran sistematis yang melemahkan peran negara dalam sektor transportasi publik. Di tengah kondisi tersebut, praktik pelanggaran hukum terus terjadi di hadapan publik.

Sejumlah Perusahaan Otobus (PO) dengan leluasa menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi baik di pinggir jalan maupun di dalam pool mereka sendiri. Tindakan ini bukan hanya melanggar tata kelola transportasi yang telah diatur dalam regulasi nasional, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan merugikan negara dari aspek retribusi.

Hal itu tegas diungkapkan Bendahara SAPMA PP Cabang Kota Tasikmalaya, Hari Nurdin, “Kami dari Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Kota Tasikmalaya menyerukan kepada Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota untuk segera mengambil langkah penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Katanya, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan umum wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang telah ditentukan, yaitu terminal.

“Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2019 juga mengatur kewajiban penggunaan fasilitas terminal untuk angkutan dalam trayek,” tambahnya.

Dalam hal ini, pihaknya menilai bahwa aktivitas operasional PO yang dilakukan di luar terminal termasuk di dalam pool pribadi dan di bahu jalan kota adalah bentuk pelanggaran nyata yang dapat ditindak dengan dasar hukum yang kuat. Maka dari itu, SAPMA PP meminta Kasat Lantas untuk:
1. Melakukan pendataan dan pengawasan langsung terhadap PO yang melakukan aktivitas menaik-turunkan penumpang di luar terminal.
2. Memberikan sanksi tilang atau teguran hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
3. Berkoordinasi dengan BPTD dan Dinas Perhubungan untuk memastikan keterpaduan penegakan aturan.

BACA JUGA: Wk. Sekretaris Cabang SAPMA PP Kota Tasik, Igin: Terminal Mati, Wali Kota Bisa Apa?

“Penegakan hukum di sektor transportasi tidak boleh hanya menyasar pelanggar individu atau pengendara kecil. Ketika pengusaha besar melanggar hukum secara terbuka, lalu aparat diam, maka wibawa hukum turut runtuh. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Karena hukum tidak akan pernah dihormati jika tidak ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Ia percaya, aparat kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas memiliki peran sentral dalam menata kembali wajah transportasi Kota Tasikmalaya, “Saatnya menegakkan aturan tanpa kompromi, demi keadilan bagi seluruh pengguna jalan dan demi mengembalikan fungsi negara dalam pelayanan publik yang sesungguhnya,” tandasnya. Red.

Berita Terkait