5,095 total views

Kota, Wartatasik.com – Hingga Bulan Maret 2017 kemarin, hampir 60 pemohon pembuatan peta tata ruang dari sejumlah kegiatan pembangunan masuk ke Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya. Dari sekian surat permohonan tersebut, baru sebagiannya direalisasikan bagi yang sudah melengkapi atau memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Hal tersebut dikatakan Kasi. Perencanaan Tata Ruang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Ahmad Kurnia Ajie, SP.MT. saat dikonfirmasi, Jum’at (07/04). Ia menegaskan, berkaitan dengan tupoksinya bahwa pihaknya memiliki tugas menyusun regulasi tata ruang wilayah berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang RTRW dan Perda No 10 Tahun 2016 tentang RDTR.
Selanjutnya, lanjut Ahmad, mengimplementasikan aturan tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi tata ruang untuk melengkapi perijinan fatwa yang masuk ke Dinas Perijinan. “Menurut SOPnya, proses pembuatan peta selama lima hari kerja. Lalu, setelah peta keluar, kita kirim lagi ke Dinas Perijinan yang disusul dengan rekomendasi atau interpretasi terhadap peta yang telah dibuat,” imbuhnya.
Hasil dari tersebut, lanjut Ia, terdiri dari empat kategori atau ITBX yaitu, diijinkan, diijinkan terbatas, diijinkan bersyarat dan dilarang. “Secara rinci, jika diijinkan berarti semuanya sudah sesuai ketentuan atau di zona peruntukannya. Diijinkan terbatas, artinya membangun atau mendirikan usaha dengan batasan-batasan tertentu seperti dalam segi waktu aktifitas. Lalu, bersyarat yang artinya untuk kegiatan pembangunan yang sensitif terhadap lingkungan misal harus melengkapi Amdal Lalin karena titiknya berada dilokasi padat lau lintas. Terus, dilarang. Itu untuk kegiatan yang berada di zona lindung dan budi daya,” papar Ia.
Dengan demikian, pihaknya mengharapkan sekaligus menghimbau kepada semua masyarakat ataupun seseorang yang akan membeli dan ingin memiliki tanah atau lahan untuk kegiatan tertentu agar berkonsultasi terlebih dahulu karena dikhawatirkan lokasinya berada di zona yang dilarang atau bukan peruntukannya. “Jadi kita sarankan meminta informasi dulu ke kami untuk melihat petanya sehingga dalam pelaksanaannya tidak terkendala sebelum melangkah untuk memproses perijinan, Bagi siapapun yang ingin berkonsultasi silahkan tinggal datang saja ke kami di Bidang Tata Ruang Kantor Dinas PUPR Jl. Noenoeng Tisnasaputra Kota Tasikmalaya,” tandasnya.
Laporan: Indra/Asron