Pegawai Ciptakarya Diduga Jual Asset

 6,027 total views

Nampak pada gambar di lokasi penyimpanan besi-besi hasil dari penertiban reklame sebelum dan sesudah diangkut. | Foto : Asron
Nampak pada gambar di lokasi penyimpanan besi-besi hasil dari penertiban reklame sebelum dan sesudah diangkut. | Foto : Crew

Kota, Wartatasik.com – Salah seorang pegawai Bidang Pertamanan dan Makam Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya diduga menjual Asset milik Pemkot secara diam-diam atau tersembunyi. Asset tersebut berupa tumpukan logam besi hasil dari penertiban reklame yang disimpan di sekitar Bale Wiwitan Kota Tasikmalaya.

Hal itu ditudingkan Ketua LSM Corong Aspirasi Rakyat Indonesia (CARI) Irpan Taufik yang mengatakan berdasarkan informasi yang didapatnya bahwa proses pengangkutan besi-besi panjang gelondongan tersebut terjadi di malam hari tepatnya pada Rabu Malam pekan kemarin dengan menggunakan sebuah kendaraan roda empat.

Ia menilai, kasus penjualan asset yang dilakukan tanpa melalui prosedur itu merupakan tindakan melawan hukum. Meski tidak menyebutkan berat total asset logam besi yang dijual pegawai di dinas itu namun dirinya menyebutkan jumlah besaran uang hasil dari penjualan tersebut yakni sekitar Rp 3.4 juta lebih.

“Dengan demikian sebagai kontrol, selain turut menyesalkan perbuatan itu kami meminta kepada Inspektorat agar turun tangan untuk mengauditnya. Jika betul-betul terbukti melanggar hukum, pegawai yang bersangkutan wajib ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ia, Kamis (19/05) tadi siang.

Sementara, ketika ditemui Crew Media Online Wartatasik.com di ruang kerjanya tadi sore, Kabid. Pertamanan dan Makam Dra. Heni menyangkal adanya perbuatan yang menyalahi aturan di lingkup bidangnya. Ia menjelaskan, bahwa semua yang dilakukan bawahannya itu atas intruksinya.

“Penjualan besi-besi itu memang betul ada dan merupakan intruksi langsung dari Saya. Berkaitan dengan hal itu kami sudah berkoordinasi dengan bagian asset. Untuk itu, sebelum kami melakukannya, kami sudah memahami tentang prosedur. Jadi InsyaAllah hal ini tidak menyalahi aturan. Uangnya pun sudah kami storkan ke kas daerah.” paparnya. Indra/Asron

Related posts

Leave a Comment