
Kota, Wartatasik.com – Menjelang Nataru, Pemkot Tasikmalaya menggelar pemusnahan 6.489 botol minuman beralkohol (Minol) berbagai jenis yang berhasil diamankan dari operasi di wilayah Mangkubumi dan Kawalu.
Pemusnahan yang berlangsung di Halaman Bale Kota ini turut dihadiri Wali Kota, Viman Alfarizi Ramadhan, Sekda Kota Tasikmalaya H. Asep Ghoparullah, sejumlah kepala OPD, unsur Muspida, tokoh agama,tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pemusnahan Minol, “Atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran TNI, POLRI, Satpol PP, serta unsur Organisasi Islam dan Masyarakat,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberhasilan menyita ribuan botol miras ini adalah bukti nyata soliditas dan komitmen bersama dalam menjaga marwah Kota Tasikmalaya sebagai Kota Santri Sinergitas ini harus terus kita perkuat, tidak boleh kendor sedikitpun dalam memerangi penyakit masyarakat.
“Komitmen Penegakan Aturan, Langkah pemusnahan hari ini bukan tindakan emosional semata, melainkan amanat konstitusi dan regulasi daerah, yakni, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Katanya lagi, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman beralkohol ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi moralitas generasi penerus bangsa
“Fakta ini memiliki dua makna, di satu sisi, ini adalah prestasi penegakan hukum yang membanggakan. Namun di sisi lain, ini adalah tamparan keras dan keprihatinan mendalam. Ternyata, peredaran barang haram ini masih masif dan mengintai anak-anak kita, bahkan dipersiapkan untuk pesta pergantian tahun,” imbuhnya.
Dari fakta tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian bersama, bahwa para pelaku kini menggunakan modus operandi yang semakin rapi, seperti menyamarkan gudang penyimpanan miras sebagai gudang air mineral.
“Hal ini menuntut kepekaan kita semua. Aparat kewilayahan (Camat, Lurah, RT/RW) harus lebih jeli memantau aktivitas lingkungan masing-masing,” katanya.
Oleh karena itu, tambahnya, pada kesempatan ini, ia memberikan Instruksi dan Himbauan diantaranya, “Kepada Para Pemilik Properti (Ruko/Gudang): Saya ingatkan agar selektif dalam menyewakan tempat usaha. Pastikan peruntukannya jelas. Jangan sampai properti Bapak/Ibu menjadi sarang peredaran miras tanpa disadari,” imbaunya.
Selanjutnya, kepada masyarakat, jadilah mata dan telinga pemerintah. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Satpol PP “SIMANTAP” (0821-1941-1145) atau aparat kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan dilindungi. Asron
