
Kota, Wartatasik.com – Seruan agar Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2015 dicabut belakangan ini terdengar lantang, seolah pencabutan adalah jalan satu-satunya menuju “pemajuan kebudayaan”. Sayangnya, seruan ini lebih mencerminkan semangat membongkar tanpa kesiapan membangun, daripada keseriusan membaca hukum dan realitas lapangan.
Dikatakan, Ketua PEMANTIK (Pergerkan Masyarakat Anti Korupsi), Irwan Supriadi atau akrab disapa Kang Iwok bahwa tidak ada satu pasal pun yang memerintahkan Perwalkot 39/2015 harus dicabut. UU Nomor 5 Tahun 2017 tidak melarang keberadaan dewan kebudayaan daerah.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 pun tidak menyatakan Perwalkot tersebut bertentangan atau gugur. Dalam negara hukum, aturan tidak mati hanya karena dianggap “tidak keren secara terminologi”,” ujarnya.
Lanjutnya, mengklaim Perwalkot 39/2015 sudah batal hanya karena lahir sebelum UU Pemajuan Kebudayaan adalah logika jalan pintas. Norma hukum tidak bekerja seperti unggahan media sosial yang bisa dihapus sesuka hati. Tanpa pencabutan resmi, sebuah regulasi tetap hidup dan mengikat, “Menyebutnya “sudah gugur” justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap asas kepastian hukum,” terangnya.
Lebih berbahaya lagi, lanjutnya, dorongan pencabutan ini mengabaikan satu fakta penting, UU dan Perda tidak mengatur teknis kelembagaan. Siapa mitra pemerintah daerah? “Bagaimana mekanisme kerja dewan kebudayaan? Bagaimana relasi operasional dengan OPD? Semua itu justru diatur oleh Perwalkot 39/2015. Tanpa regulasi teknis, pemajuan kebudayaan hanya akan menjadi slogan, bukan praktik,” tegas Iwok.
Pertanyaannya, jika Perwalkot dicabut hari ini, apa yang terjadi besok? Kekosongan hukum. Dewan kebudayaan kehilangan pijakan, komunitas budaya kembali bergantung pada kebijakan ad hoc dan selera pejabat. Ini bukan pembaruan, tapi pembiaran. Bukan keberpihakan pada pelaku budaya, melainkan pelepasan tanggung jawab negara.
“Dalih lain yang sering muncul adalah potensi konflik antara dewan kesenian dan dewan kebudayaan. Tapi mari luruskan, konflik kelembagaan bukan kesalahan regulasi, melainkan kegagalan desain kebijakan lanjutan. Banyak daerah sengaja memberi ruang fleksibilitas agar sesuai dengan konteks lokal. Jangan jadikan potensi konflik sebagai dalih untuk mematikan institusi,” jelasnya.
Sambung Iwok, soal istilah yang dianggap “tidak mutakhir” OPK, PPKD, dan seterusnya itu soal pembaruan kebijakan, bukan alasan pencabutan hukum. Regulasi tidak dinilai dari kosakata, tapi dari keberpihakannya. “Selama Perwalkot 39/2015 masih membuka partisipasi publik dan melindungi ruang hidup kebudayaan, ia tidak layak disingkirkan begitu saja,” imbuhnya.
“Aktivis kebudayaan seharusnya waspada, mencabut regulasi tanpa pengganti adalah hadiah bagi birokrasi malas. Tanpa aturan yang jelas, kebijakan bisa dijalankan sesuka hati, dan pelaku budaya kembali berada di posisi lemah.
Karena itu, sikap yang masuk akal dan berani bukan “cabut sekarang”, melainkan perbaiki dan harmonisasikan,” jelasnya.
Tegas Iwok, Perwalkot 39/2015 harus diperkuat, disesuaikan, atau diganti secara bertahap dengan regulasi baru yang siap pakai bukan dijatuhkan tanpa jaring pengaman. Pemajuan kebudayaan bukan soal siapa paling keras menuntut pencabutan, tapi siapa paling bertanggung jawab menjaga keberlanjutan. Jangan sampai semangat perubahan justru melahirkan kekosongan dan ketidakpastian,” tandasnya. Asron
