Polemik Bangunan Bank Mandiri tak Berizin Terus Bergulir, Komisi III dan LBH BAPEKSI Desak DLH Tutup Proyeknya

Komisi III dan LBH BAPEKSI Desak DLH Tutup Proyeknya | MF

Kota, Wartatasik.com – Polemik Proyek Pembangunan Bank Mandiri Sutisna Senjaya terus bergulir. Setelah sebelumnya sempat ada saling lempar tanggung jawab antara DPUTR dan DLH Kota Tasikmalaya terkait siapa yang berwenang memberikan rekomendasi penutupan, akhirnya menemukan jawaban.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, H. Anang Sapa’at menyebutkan bahwa telah pihaknya memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya untuk menutup sementara Proyek tersebut sebelum dokumen yang dibutuhkan rampung pada rapat teknis beberapa waktu lalu.

“Karena ini kan kesalahannya ada di Dinas Lingkungan Hidup, jadi ya mereka yang berwenang. Dan itu sudah saya perintahkan pada rapat teknis bersama OPD terkait beberapa waktu lalu. Namun faktanya, proyek tersebut masih berjalan sampai hari ini. Kenapa bisa demikian?” tuturnya kepada awak media, Jum’at (02/05/2025).

Artinya, lanjut Anang, DLH Kota Tasikmalaya tidak mengubris apa yang sudah diperintahkannya, “Dan sebagai langkah selanjutnya saya hari ini akan kirim surat kepada DLH agar perintah saya untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan bisa segera dibuatkan karena itu sudah sesuai kesepakatan, dan Satpol PP bisa segera bergerak menutup proyek tersebut sebelum perizinannya rampung,” jelasnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi (LBH BAPEKSI) Kota Tasikmalaya yang sejak awal mempertanyakan perizinannya itu, merasa kecewa dengan kinerja OPD terkait yang terkesan mandul dan tidak berani menutup Proyek tersebut.

BACA JUGA: Sesalkan Sikap OPD Saling Lempar Kewenangan, LBH BAPEKSI: Ini ada Apa, Kenapa Tidak Dilakukan Penutupan?

“Padahal secara aturan sudah jelas dan sudah diakui oleh pihak Dinas, khususnya DLH Kota Tasikmalaya lalu diperkuat oleh perintah DPRD juga kenapa masih tidak berani menutup proyek tersebut? Apa yang di takutkan dan apa yang di pertimbangkan? Seharusnya, Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas LH Kota Tasikmalaya bisa tegak lurus menegakan peraturan yang memang sudah jelas ada,” jelas Ketua LBH BAPEKSI Kota Tasikmalaya, Mardi Guntara.

Dirinya mengancam akan mengadakan aksi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuat.

“Kalau misal surat dari DPRD tersebut masih belum saja dijalankan., kita akan aksi ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, atau kita yang akan menutup sendiri proyek tersebut,” pungkasnya. MF

Berita Terkait