
Kota, Wartatasik.com – Terminal Tipe A Indihiang bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah simbol hadirnya negara dalam pelayanan transportasi publik. Namun hingga hari ini, terminal tersebut tetap kosong, terbengkalai, dan tak kunjung menjadi simpul pergerakan rakyat.
Sementara itu, pengusaha-pengusaha otobus besar justru menjalankan operasional secara mandiri menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, di pool pribadi mereka, bahkan di pinggir jalan kota. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata dan terang-terangan.
Ketua Bid. Umat Lintas Agama SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Salman Faisal, mengatakan dalam situasi seperti ini, kami dari SAPMA (Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa) Kota Tasikmalaya meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk tidak tinggal diam.
“Diamnya lembaga legislatif daerah dalam isu ini hanya akan mempertegas kesan bahwa perwakilan rakyat telah berubah menjadi perwakilan pengusaha,” imbuhnya, Rabu (16/7/2025).
Katanya, sebagai lembaga pengawasan kebijakan publik, DPRD Kota Tasikmalaya wajib menggunakan hak kontrol dan hak inisiatifnya untuk:
1. Memanggil Wali Kota dan Dinas Perhubungan dalam forum resmi dan terbuka terkait pembiaran fungsi Terminal Indihiang.
2. Menyampaikan nota politik dan desakan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX agar segera menindak PO yang tidak taat terhadap aturan trayek.
3. Mengawal isu ini ke tingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat (RI), karena Terminal Tipe A berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Masih Terkait Terminal, SAPMA PP Kota Tasik Minta Satlantas Tegas Ambil Tindakan Hukum
“Kami percaya, DPRD bukan sekadar lembaga stempel APBD. Fungsi legislasi dan pengawasan harus dijalankan secara aktif, terutama ketika ruang publik dan kepentingan masyarakat sedang dikalahkan oleh kekuatan modal,” ujarnya.
Tegasnya, jangan biarkan pengusaha yang tidak tahu diri mengangkangi otoritas negara, “Dan jangan biarkan pemimpin daerah yang kehilangan keberaniannya membuat terminal ini terbengkalai lebih lama lagi. Bila perlu, bentuk Pansus Transportasi Kota atau Tim Kerja Khusus untuk mengaudit kerugian negara atas kosongnya terminal ini selama bertahun-tahun,” tegasnya.
“Hari ini, rakyat menunggu sikap politik yang jelas dari para anggota dewan. DPRD harus berdiri bersama kepentingan rakyat, bukan diam bersama kekuasaan dan modal. Jika lembaga legislatif gagal menjalankan amanat pengawasan, maka kepercayaan publik yang akan menjadi korbannya. DPRD adalah wakil rakyat. Maka sudah waktunya DPRD menjadi suara rakyat bukan sekadar bayangan eksekutif,” tandasnya. Red.