Program 100 Hari Kerja Viman Diky dan Implementasi ‘Tasik Melayani’, Pemkot Tasik Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

Program 100 Hari Kerja Viman Diky dan Implementasi ‘Tasik Melayani, Pemkot Tasik Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu | dokpri 

 Kota, Wartatasik.comPada hari ini Kamis, 22 Mei 2025 bertempat di halaman Bale Kota Tasikmalaya dilaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu dan launching inovasi digitalisasi data agregat kependudukan tahun 2025.

Plt. Kadisdukcapil H. Maman Rohman Setiadi mengatakan terkait dengan kegiatan ini disampaikan informasi sebagai berikut, “Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya pemahaman bersama pentingnya sinergitas dan kerja sama antar instansi dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta mengingat tantangan percepatan pelayanan masyarakat di Kota Tasikmalaya,” imbuhnya.

Hal demikian, lanjutnya, telah mendorong inisiasi pola pelayanan publik yang mengedepankan pendekatan kolaborasi dan pola partisifatip baik dari unsur pemerintah maupun peran aktif dari masyarakat baik, sebagai unsur pemberi maupun penerima pelayanan publik.

“Salah satu contoh implementasi pendekatan kolaborasi dan partisipatif pelayanan publik di tahun 2025 di Kota Tasikmalaya, dilaksanakannya Isbat Nikah Terpadu Kota Tasikmalaya Tahun 2025, yang melibatkan 3 (tiga) instansi selaku pemegang peran, yaitu, Pengadilan Agama, KUA-KUA Kemenag Kota Tasikmalaya dan Dinas Kependudukan Kota Tasikmalaya,“imbuhnya.

Katanya lagi, alasan yang mendasari kerjasama instansional ini adalah adanya tantangan penertiban pemutakhiran data dan kondisi masyarakat kota tasikmalaya, yang masih dihadapkan pada permasalahan banyaknya status perkawinan dari keluarga- keluarga yang belum memiliki status hukum formal yang diakui negara” dan memiliki dampak terhadap kurangnya jaminan pemenuhan hak keperdataan dari perikatan perkawinan di kota

Sementara, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan bahwa pelaksanaan agenda Isbat Nikah Terpadu Kota Tasikmalaya tahun 2025, yang dilaksanakan saat ini adalah perwujudan upaya menghadirkan agenda ke-pemerintah-an dalam konteks pelayanan kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.

“Hal demikian merupakan satu langkah awal dalam perjalanan panjang pencapaian misi ke-3 RPJMD Kota Tasikmalaya tahun 2025-2029 “mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih”, pemerintah Kota Tasikmalaya mencoba menghadirkan gagasan dan inovasi pelayanan publik, melalui pendekatan kolaboratif dan sinergitas peran dari intitusi pelayanan publik maupun peran partisipatif dari masyarakat.

Katanya, pelaksanaan agenda “isbat nikah terpadu” menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan “Program 100 hari kerja pemerintahan Viman dan Diky Chandra dan Program Tasik Melayani.

“Kolaborasi pelayanan publik hari ini dapat ditunjukkan,  antara lain, isbat nikah bagi warga miskin di Kota Tasikmalaya, dimaksudkan mengakomodir elaborasi pelayanan publik berkenaan, penerbitan putusan isbat nikah dan penerbitan buku nikah, dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan KUA-KUA se- Kota Tasikmalaya dalam lingkungan Kemenag, penertiban data kependudukan,” ujarnya.

Khususnya, lanjut Viman, pencatatan status kawin tercatat dalam dokumen KK dan E-KTP, dilaksanakan Disdukcapil instansional, antara Pengadilan Agama, Kemenag, dinas teknis maupun unsur pemerintah kewilayahan kecamatan dan kelurahan, perlu terus didorong untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kota Tasikmalaya, sebagai implementasi “Tasik Melayani” sehingga dapat mencerminkan sikap “Pemerintah hadir memberikan pelayanan terbaik dan hal ini tentunya sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Laporan hasil pemadanan data kependudukan dengan data program P3KE (Penyesaran Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim) Kota Tasikmalaya tahun 2023, didapatkkan data sebanyak 382 pasangan dalam katagori warga miskin yang masih memerlukan upaya penertiban data status perkawinan pada sisi administrasi kependudukan, dan upaya lainnya dalam kerangka pemberian jaminan kepastian hak keperdataan warga negara terkait perlindungan hukum perikatan rumah tangga dari keluarga-keluarga di Kota Tasikmalaya,” imbuhnya.

Lanjut Viman, pentingnya pemutakhiran status kawin tercatat dalam dokumen kartu keluarga (kk), senantiasa di-evaluasi, akan memastikan perlindungan keluarga dalam hak keperdataan dari status suami, status isteri dan status anak dalam suatu Demikian pula kualitas data kependudukan warga masyarakat kota tasikmalaya yang baik akan berpengaruh terhadap kecepatan maupun

“Percepatan aksesibilitas masyarakat dalam mengakses fasilitas sosial, fasilitas umum lainnya, baik sebagai subyek maupun sebagai prioritas sasaran pembangunan di Kota Tasikmalaya. Pemerintah Kota Tasikmalaya memberikan apresiasi atas inisiasi program isbat nikah terpadu , dengan peserta sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) pasangan, dilayani oleh pengadilan agama dalam salinan putusan isbat nikah, dilayaninya penerbitan 262 (dua ratus enam puluh dua) buku nikah oleh kua/kemenag dan dilakukannya pemutakhiran status kawin dalam kartu keluarga dan ktp-el oleh disdukcapil semoga memberikan manfaat bagi sebesar besar kemaslahatan masyarakat kota,” jelasnya.

Pelaksanaan “sidang isbat nikah terpadu”, lanjutnya, dirangkaikan dengan peluncuran inovasi digitalisasi data agregat kependudukan”, “Yang diharapkan dapat memberi gambaran hadirnya fasilitasi pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak warga negara dan hak-hak keluarga dari masyarakat Kota Tasikmalaya,” tandasnya.

Berita Terkait