
Kota, Wartatasik.com – Kota Tasikmalaya sebagai metropolis priangan timur yang merupakan kota dengan nama lain sebagai kota barang dan jasa. Tentu Memiliki potensi dan ruang serta kesempatan yang besar agar menjadi kota yang mandiri secara ekonomi, pertumbuhan inprastruktur kemudian jadi hal yang utama bagi Kota Tasikmalaya dalam menyokong kota industri barang dan jasa.
Sebagai kota imigran di priangan timur, tentu ini menjadi tantangan bagi pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana semakin banyak interaksi sosial, ekonomi, semakin meluas pula wilayah hunian bagi masyarakat, yang Dalam hal ini perumahan-perumahan.
Ada 306 perumahan hari ini yang berada di Kota Tasikmalaya, yang tersebar di 10 kecamatan, yang bersifat komersil ataupun subsidi. Perumahan menjadi primadona mayoritas masyarakat untuk tempat tinggal, karna dengan kawasan yang di anggap lebih nyaman, aman, serta rukun.
Hal tersebut diungkapkan, Koordinator GMKT (Gerakan Mahasiswa Kota Tasik), Fahmi Sidik. Ia mengatakan tentu dalam hal ini banyak investor yang berlomba membangun kawasan perumahan, dengan harga dan fasilitas yang dijanjikan.
“Namun sangat di sayangkan, Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), tidak di perhatikan dengan baik oleh penyedia perumahan, banyak pengembang perumahan yang nakal dan tidak bertanggungjawab. Sangat miris sekali kondisi perumahan di seluruh wilayah Kota Tasikmalaya,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Katanya lagi, ada beberapa perumahan yang tidak meliliki tempat peribadatan, tidak memiliki RTH ( Ruang Terbuka Hijau) dan sarana pemakaman. Yang lebih parah pengalihfungsian lahan terbuka hijau menjadi kapling rumah pribadi, terdapat ruang terbuka hijau yang berada di luar area perumahan, sarana jalan menajdi parkiran pribadi , terdapat pembangunan di atas jalan dan juga PSU digunakan oleh sebuah yayasan sekolah.
“Hal ini menjadi permasalahan yang serius bagi pemerintahan Kota Tasikmalaya, tim verifikasi yang dalam hal ini Sekda sebagai ketua tim tidak bekerja dengan baik dan cenderung acuh, sebagaimana keputusan Wali Kota nomor: 020/kep.219-DISPERWASKIM2022 Tentang pembentukan tim verifikatsi penyerahan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan pemukiman,” terangnya.
Selanjutnya, Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 pasal 11 ayat 1. Pemerintah wajib memastikan perencanaan , pengawasan,pengendaian yang sesuai,serta menjamin kepastian kelayakan hunian.
“Hal ini merugikan masyarakat yang tidak mendapat hak atas kelayalan hidup sesuai dengan sebagimana mestinya .
Hampir 26 pengembang yang enggan berkerjasmaa dan berkomunikasi dengan baik, serta tidak mau menyerahkan PSU, mengabaikan tentang kelayakan perumahan,” katanya.
Dinas Perwaskim sebagai kesekertariatan tidak memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian, “Sebagaimana dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2021 pasal 130 yang berbunyi Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak memenuhi standar,” terangnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
d. denda administratif.
(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif yang dikenai pada orang perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari kerja;
“Dan b. orang perseorangan yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sebagai berikut,” imbuhnya
a. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan berusaha;
b. Badan Hukum yang mengabaikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha paling lama 1 (satu) tahun;
c. Badan Hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
d. Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah Sangat di sayangkan pemerintah tutup maka dalam soal ini, membiarkan tindakan pidana secara masif dan Sustainable.
“Saya mengajak masyarakat yang berada di kawasan perumahan untuk sama-sama aktif memantau dan melaporkan pengembang yang tidak memenuhi Prasarana Sarana Utilitas umum kepada pemerintah setempat. Dan kita akan dorong hal ini kepada Aparat Penegak Hukum. Saya tantang Wali Kota Tasikmalaya bapak Viman Alfarizi Ramadhan untuk menyelesaikan perkara ini karna menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya. Asron