Kota, Wartatasik.com – Bagi masyarakt yang akan kerja ke luar negeri, diimbau agar melalui agen resmi, jangan hanya iming-iming gaji tinggi, kemudian tanpa proses legal, jadi ilegal. Nantinya akan merugikan pada yang bersangkutan, Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda SE., MM., saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menambahkan jika menempuh jalu yang tidak resmi, tentunya tidak ada perlindungan dari pemerintah karena memang tidak tercatat, “Kalau terjadi apa, pemerintah akan sulit, karena di database tidak ada orang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (23/03/2022). Terlebih katanya, untuk informasinya saja pemerintah…