Kab, Wartatasik.com – Hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi. Hal itu terjadi dikarenakan berbagai alasan. Padahal hak tersebut telah diatur dalam undang-undang. Hak-hak tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas. Ada pula Peppres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas telah tercantum dalam Nawacita telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Jadi sudah jelas penyandang disabilitas…