Sikapi Kekosongan Pegawai, BKD Kab. Tasik Akan Klarifikasi UPTD TK, SD dan PLS Gunung Tanjung

Kabupaten, Wartatasik.com – Proses mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku diantaranya harus mengajukan permohonan dan mendapat izin pimpinan setempat serta adanya lolos butuh dari dinas yang dituju. Statemen itu dikatakan Kasi Kualifikasi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Tasikmalaya, Ahmad Zaki kepada Wartatasik.com, Senin (04/03/2019). Pernyataan tersebut dilontarkan Ahmad Zaki untuk menyikapi pemberitaan Wartatasik.com tentang keluhan kekosongan pegawai UPTD TK, SD dan PLS Kecamatan Gunung Tanjung. Menurutnya, kejadian itu dipicu miskomunikasi sehingga perpindahan pegawai malah menyisakan persoalan baru. Klik…