Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka mewujudkan suksesi Pemilu serentak 17 April 2019 dan menegakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) demi menjaga stabilitas wilayah seluruh Indonesia. Para pimpinan Kepala Daerah diperintahkan saat Apel pagi untuk membacakan ikrar pernyataan sikap ASN yang diikuti oleh seluruh peserta uapacara. Perintah itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 800/2620/SJ yang dimuat portal tasikmalayakota.go.id. Adapun ikrar pernyatan sikapnya sebagai berikut: – Mendukung suksesnya Pemilu dan Pilpres serentak tahun 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan Presidentil yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.…