Polres Tasik Bekuk Pelaku yang Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Kab, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh BAW (19) asal Kecamatan Bantarkalong terhadap Mawar (16) asal Kecamatan Sodonghilir, Selasa (09/03/2021). Modus pelaku adalah dengan memacari korban selama kurang lebih satu tahun dan mengancam menyebarkan video dan foto aksi cabulnya di handphone untuk kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban ketika tidak mau melayani nafsu bejatnya tersebut. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sampai empat kali. Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di sebuah saung yang…