Pelaku Human Trafficking, Kapolres Tasik: Ancaman Penjara 3 Sampai 15 Tahun

Kabupaten, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya tetapkan empat orang pelaku perdagangan manusia (human trafficking) sebagai tersangka, seorang diantaranya perempuan yang tengah mengandung usia lima bulan. Pelaku bernama Lucki, Hari, Kamaludin dan Selly sudah dilakukan penahanan. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti mulai telepon genggam, bukti chat hingga buku tabungan. Para tersangka mengakui perbuatannya menjalankan bisnis haram dengan menjual wanita muda untuk eksploitasi seksual, pelaku perempuan Selly sebagai perekrutan calon korban. Sementara, Kamaludin berperan mengantarkan korban ke Bogor, Lucki dan hari bertugas menjual korban pada lelaki hidung belang dengan tarif Rp…