Implementasi Instruksi Bupati Tasik, Kades Karangresik: Pelayanan Dibatasi Hanya 3 Menit

Kabupaten, Wartatasik.com – Pelayanan di Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya kini dibatasi. Hal itu sesuai Instruksi Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan kunjungan dan penerimaan tamu sesuai instruksi Bupati Tasikmalaya Kepala Desa Karangresik Ade Rojak mengatakan, aturan tersebut dengan memperhatikan setuasi perkembangan penyebaran Corona virus Disease 19 (Covid – 19) yang semakin meningkat. “Pelayanan masyarakat tidak bisa lama dikarenakan mengimplementasikan peraturan dari pemerintah yaitu aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Tasikmalaya,” ungkap Kades, Senin (12/07/2021). Meski pelayanan tetap berjalan, namun durasi kunjungan ke desa dibatasi hanya…