Kabupaten, Wartatasik.com – Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan rekonstruksi kasus penganiyaan terhadap Uci (50) tahun asal Kecamatan Cikalong, di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (20/12/2021). Dalam reka ulang tersebut sebanyak 26 adegan diperagakan oleh para tersangka dan saksi yang disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing korban dan pelaku penganiayaan sebagai bahan untuk di persidangan. KBO Reskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriyatna mengatakan, pihaknya bersama jaksa dan kuasa hukum korban dan tersangka melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Uci di Kecamatan Cikalong. Sebelumnya, ada lima orang sudah…