HMI Tasik Prihatin Masa Depan Kaum Buruh

Kota, Wartatasik.com – Kepala Bidang Humas Himpunan Mahasiswa Islam Cab. Tasikmalaya Fariz merasa prihatin akan masa depan buruh dalam memenuhi hak-haknya yang tidak terpenuhi. “Ya, semenjak lahirnya peraturan pemerintah No. 78 th 2015 banyak pasal-pasal didalamnya yang dinilai menyengsarakan buruh,” ucap Fariz saat ditemui wartatasik.com, Kamis (02/05/2019). Ia juga mengatakan, upah minimum kota (UMK) bukan ditentukan dari kebutuhan hidup layak, tapi berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang kenaikannya kurang lebih 10%, “Itu tak jadi patokan, sebab kebutuhan para pekerja itu dinamis,” ujarnya. Klik berita terkait >>> Advokasi Tenaga Kerja, FSPSIP dan…