Diduga Korupsi Bankeu, Kades Sukasukur Ditahan Kejari Tasik

Kab, Wartatasik.com – AG (46) Kepala Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis petang, (20/02/2020) dan langsung ditetapkan tersangka oleh usai dilakukan pemeriksaan. AG diduga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Kabupaten Tasikmalaya untuk Desa Sukasukur Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 yang menyebabkan kerugian uang negara mencapai Rp. 543.207.000 rupiah. Kepala Kejari Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani mengatakan, AG sudah tetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya, untuk Desa Sukasukur. “Yang bersangkutan merupakan Kepala Desa Sukasukur aktif dan kita tahan langsung,” ungkapnya di…