Terungkap Ladang Ganja, Pelaku: Untuk Nafsu Makan Bertambah

Kabupaten, Wartatasik.com – Polres Tasikmalaya menetapkan Iwan alias Patek (50) sebagai tersangka kasus ladang ganja di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya, Senin (19/10/2021). Iwan mengakui perbuatanya menanam dan memelihara ladang ganja sejak setahun lebih. Pelaku menyebut, menanam pohon ganja dilahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi dicampur sari dengan tanaman cabai, sebagian di tanam di polybag. Patek menerangkan, dirinya sudah setahun menanam pohon ganja, sampai dua kali dalam waktu setahun memanen barang haram tersebut dan belajar sendirian cara menanamnya. “Dikonsumsi sendiri, sudah satu tahun, biar nafsu makan bagus,…