Butuh 2.500 Mesin Kemasan Buat Muluskan Larangan Minyak Curah

Nasional, Wartatasik.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melarang minyak goreng curah untuk diedarkan dan diperjualbelikan di pasar. Pelarangan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, usulan pelarangan minyak goreng curah untuk diperjualbelikan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014. Namun, ketetapan tersebut ditunda. Mundurnya kebijakan minyak goreng kemasan ini disebabkan masih belum siapnya industri minyak goreng untuk membuat pabrik kemasan. Saat ini, rata-rata kebutuhan minyak goreng curah per tahun berkisar 4,2 juta ton. Jika harus masuk kemasan semua, maka…